GofaktaNews.com— Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan wajib pajak, UPTD Samsat Padang, Bapenda Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan dokumen saat melakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, melalui Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha UPTD PPD Samsat Padang, Herry Pratama, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa hadirnya Samsat Kiosk bertujuan untuk memotong alur birokrasi dan mempercepat proses pembayaran pajak tahunan 19/08/2026.
Ia menyampaikan bahwa ketentuan persyaratan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perkapori) Nomor 7 Tahun 2021.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Kota Padang dan Sumatera Barat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi tempat layanan," ujar Heri Pratama.Dalam Persyaratan Layanan Samsat Kota Padang, Untuk Pengesahan STNK / Pajak Tahunan, masayarakat di ingatkan membawa KTP/Identitas Asli pemilik kendaraan (atau identitas instansi/perusahaan) juga STNK asli dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) asli, serta Surat Kuasa bermeterai (apabila pengurusan diwakilkan).
Untuk Perpanjangan STNK (Pajak 5 Tahunan) dihimbau untuk membawa KTP/Identitas Asli pemilik kendaraan (atau identitas instansi/perusahaan), juga STNK asli dan TBPKP asli, BPKB asli, juga Hasil Cek Fisik kendaraan bermotor, serta Surat Kuasa bermeterai (apabila pengurusan diwakilkan).
Ia juga menyampaikan Lokasi dan Jam Layanan Samsat PadangUntuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Samsat Kota Padang menyediakan berbagai opsi tempat dan jenis layanan pembayaran pajak tahunan.
Layanan Utama & Drive Thru pertama ada di Kantor Samsat Utama (GOR H. Agus Salim) & Samsat Drive Thru
Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB
Jumat: 08.00 – 14.30 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.30 WIB, serta ada Gerai Samsat Transmart & Gerai MPP lantai 4 Plaza Andalas, Melayani pendaftaran dan pembayaran pajak tahunan dengan jam operasional yang menyesuaikan jadwal pusat perbelanjaan/layanan terpadu," Jelas Heri.
kemudian Layanan Khusus Pajak Tahunan hari ini Rabu, 19 Agustus 2026 kita adakan Khusus layanan pajak tahunan pada Rabu, 19/08/2026, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di dua lokasi wilayah kecamatan yang pertama ada didepan Kantor Camat Pauh,
Kantor Camat Lubuk Begalung
Untuk Persyaratan Layanan Khusus/Keliling ini masyarakat dihimbau Cukup membawa STNK Asli, KTP Asli, serta Surat Kuasa (jika diwakilkan).
Di akhir pernyataannya, Heri Pratama juga mengajak seluruh masyarakat Kota Padang dan Sumatera Barat untuk senantiasa taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Artinya untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan hal tersebut. Kita selalu berupaya meningkatkan inovasi. Semoga himbauan ini bisa sampai kepada masyarakat kita, pajak bukan hanya kewajiban saja, tapi juga sebagai kebutuhan dalam taat beradminitrasi.
"Mari kita bayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang kita bayarkan sangat berarti untuk mendukung dan membiayai pembangunan daerah kita di Sumatera Barat," tutupnya.
Editor : Tim Redaksi


