Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabel Telkom Digali Tengah Malam di Depan Polsek Tarusan, Kapolsek Bungkam

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T16:33:33Z

GofaktaNews.com - Kapolsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar terkesan bungkam terkait viralnya, pemberitaan aktivitas dugaan galian kabel PT Telkom yang merupakan aset negara diduga dilakukan oleh oknum tidak memiliki izin di bahu jalan raya nasional, kawasan Batu Hampa, depan Kantor Polsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), beberapa waktu.

Kabel milik PT Telkom Indonesia adalah bagian dari aset negara karena PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas di Profil Telkom. Seluruh infrastruktur telekomunikasi, termasuk jaringan kabel tembaga maupun fiber optik yang terpasang di dalam maupun luar ruangan, tercatat sebagai kekayaan atau aset perusahaan yang mempunyai nilai buku serta dilindungi oleh hukum.

Tindak Pidana Pencurian: Pengambilan, penggalian, atau penjualan kabel Telkom tanpa izin resmi (pencurian kabel) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian terhadap aset milik badan hukum negara dan dapat dijerat hukum karena merugikan keuangan negara.

Terkait hal tersebut, Tim GofaktaNews.com mencoba mengkonfirmasi, Kapolsek Koto Tarusan, Iptu. Irfan Chandra. Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia tidak menjawab meski pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp centang dua biru.

Pertanyaan diantaranya, apakah aktivitas galian Kabel Telkom di Depan Polsek, pada waktu malam sudah ada izin dan diketahui oleh Polsek? Kemudian, pertanyaan terkait aktivitas tersebut, apa sikap Polsek? Apalagi aktivitas berada di depan Kantor Polsek?

Meski demikian, pada Rabu (23/9/2026), dini hari, Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Candra sempat menjawab konfirmasi gofaktanews.com. Kesempatan itu, ia membantah telah memberikan izin terhadap kegiatan tersebut.

“Saya tidak monitor (ndak monitor kita, Pak. Kita lagi di Padang), kita lagi di Padang. Saya tidak ada memberi izin... mksh,” ujar AKP Candra saat dikonfirmasi tim investigasi GofaktaNews.com.

Terpisah, gofaktanews.com, juga telah mencoba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya. Namun, konfirmasi tidak membuahkan hasil, namun sudah centang biru. Pertanyaannya, Bu Aset Telkom ini kan aset negara. Artinya, pihak penegak hukum punya kewenangan untuk mengawasi. Apa tanggapnya?

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim GokfaktaNews.com, dari pekerja di lapangan, menyebut, bahwa bos penggalian tersebut dilakukan oleh oknum yang memiliki sapaan Eeng atau Aang. Namun, dari hasil itu. Ketika dicoba dikonfirmasi ke yang nama disebut Aeang, ia membantah itu pihaknya yang melakukan.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan awak media sekitar pukul 03.20 WIB, Rabu (23/9/2026), dini hari, sejumlah pekerja terlihat menggali bahu Jalan Raya Nasional Koto XI Tarusan sepanjang beberapa meter.

Di lokasi juga terlihat satu unit truk yang digunakan untuk menarik kabel berukuran besar yang diduga merupakan kabel milik PT Telkom.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengklaim aktivitas tersebut telah mengantongi izin dari jajaran Polsek Koto XI Tarusan.

Sementara itu, seorang pengendara yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat aktivitas penggalian tersebut dilakukan pada malam hari.

“Mereka bekerja malam hari. Awalnya berkedok pengalihan pipa PDAM, tapi setelah digali, yang diangkat justru kabel PT Telkom berukuran besar dan ditarik menggunakan mobil,” ujarnya.

Pengendara tersebut juga mempertanyakan keberadaan para pekerja yang disebut bukan warga setempat dan mengaku datang dari Kota Padang.

Aktivitas itu kemudian mendapat sorotan dari praktisi hukum Suwandi, S.H., M.H. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Pesisir Selatan, turun ke lapangan untuk memastikan legalitas serta tujuan penggalian kabel tersebut.

“Kita meminta jajaran Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait aktivitas dugaan galian kabel PT Telkom di samping Polsek Koto XI Tarusan tersebut,” tegas Suwandi.

Suwandi juga meminta instansi terkait memeriksa.dugaan keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas tersebut tanpa dasar izin yang sah.

“Jika ada oknum TNI atau Polri yang terlibat melakukan pembekingan terhadap aktivitas galian kabel PT Telkom yang diduga tanpa izin itu, kita minta Denpom I/4 Padang dan Paminal Propam Polda untuk segera memeriksa oknum tersebut,” katanya.

Selain itu, Suwandi meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatra Barat serta instansi terkait memeriksa perizinan penggalian di bahu jalan nasional tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penggalian dan penarikan kabel tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan ruang milik jalan.

“Kami berencana untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Jika terbukti kabel yang digali adalah milik PT Telkom dan dilakukan tanpa izin resmi, maka tindakan ini jelas merugikan negara dan merusak fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).

Pewarta : Tim

Editor      : Redaksi

×
Berita Terbaru Update