GofaktaNews.com - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum didesak segera turun ke lapangan untuk mengusut aktivitas tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan pemodal di balik tambang ilegal itu.
Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal. Ia meminta pengelola TNKS bersama aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi terus berlangsung, terlebih wilayah Tapan baru saja dilanda banjir bandang dan tanah longsor.
"Jangan lagi berdalih untuk perut. Masyarakat kita sudah terancam banjir dan galodo. Ini harus diusut tuntas dan pelakunya segera ditindak tegas," ujar Novermal kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Novermal, dugaan aktivitas PETI tersebut harus menjadi perhatian serius karena lokasi yang dilaporkan merupakan kawasan hutan konservasi dengan fungsi ekologis penting. Kawasan itu juga berperan sebagai daerah tangkapan air yang harus dilindungi dari kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
"Apalagi lokasi tambang berada di kawasan hutan TNKS yang notabene adalah daerah tangkapan air yang tidak boleh diganggu," katanya.
Ia mengungkapkan, laporan mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Limau Purut kembali diterimanya dari kalangan pemuda yang peduli terhadap kelestarian lingkungan di Tapan. Karena itu, ia meminta pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan keberadaan aktivitas tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
"Guna keselamatan dan kelestarian alam dan lingkungan, pihak TNKS dan aparat penegak hukum lainnya diharap segera bertindak. Tertibkan dan tindak tegas pelakunya," ucap Novermal.
Desakan penindakan juga disampaikan Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Yaparudin MJ. Ia meminta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) pusat Satgas PKH Halilintar turun langsung memeriksa dugaan aktivitas PETI tersebut.
Yaparudin secara khusus meminta Kepala Bidang BPTN TNKS Wilayah II Sumatera Barat, SPTN III Pesisir Selatan, serta Resor Lunang-Sako segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, penanganan dugaan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga perlu mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pengangkut, pengolah hingga penampung hasil tambang.
MPAI menerima laporan bahwa dugaan aktivitas pengolahan material batuan hasil tambang dari kawasan TNKS juga berlangsung di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Rahul Tapan. Aktivitas pengolahan atau gelondongan emas ilegal tersebut diminta ikut ditelusuri oleh aparat berwenang.
Selain itu, terdapat dugaan tempat penampungan hasil PETI di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah, jalur pengangkutan material, serta tempat penampungan hasil tambang dinilai perlu diusut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis pertambangan ilegal.
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat diminta tidak berhenti pada penertiban pekerja tambang. Penelusuran harus dilakukan hingga pihak yang membiayai dan menikmati hasil aktivitas pertambangan tersebut.
Sorotan terhadap dugaan PETI semakin menguat setelah wilayah Tapan dilanda banjir dan tanah longsor. Berdasarkan data penanganan pascabencana Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kecamatan Rahul Tapan mencatat 1.460 kepala keluarga atau 4.830 jiwa terdampak, dengan 26 rumah mengalami kerusakan berat.
Sementara di Kecamatan BAB Tapan, bencana berdampak terhadap 671 kepala keluarga atau 2.312 jiwa. Satu unit rumah dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Bencana tersebut juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. Hasil pemantauan pemerintah daerah menemukan 14 titik longsor di kawasan terdampak. Selain itu, jaringan PDAM terputus di dua lokasi sehingga diperkirakan sekitar 500 kepala keluarga belum memperoleh layanan air bersih.
Dalam kondisi tersebut, perlindungan kawasan hutan sebagai penyangga ekologis menjadi semakin penting. Kerusakan tutupan hutan dan terganggunya daerah resapan air berpotensi meningkatkan kerentanan lingkungan. Meski demikian, keterkaitan antara dugaan aktivitas PETI dengan bencana yang terjadi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan kajian pihak berwenang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perusakan kawasan hutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, aparat diminta memastikan lokasi aktivitas, bentuk pelanggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Novermal dan MPAI berharap dugaan aktivitas PETI di kawasan TNKS Tapan tidak hanya berakhir dengan pemeriksaan administratif atau imbauan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan jaringan pemodal dan penampung hasil tambang agar aktivitas serupa tidak terus berulang.
Jangan tunggu kerusakan semakin parah dan masyarakat kembali menjadi korban. Kalau memang terbukti ada aktivitas tambang ilegal di kawasan TNKS, tindak tegas semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja di lapangan, tetapi usut juga pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegas Novermal.
Editor : Tim Redaksi
