Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pertikaian Berdarah di Padang: Pelaku Penikaman Gunung Sarik Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T03:40:50Z
GofaktaNews.com–Suasana di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang mendadak mencekam pada Selasa (28/4/2026) siang. Sebuah perselisihan antara kerabat berujung pada aksi penganiayaan maut yang merenggut nyawa seorang pria bernama korban HZ.


Peristiwa bermula sekitar pukul 12.15 WIB. Pelaku berinisial A mendatangi rumah korban untuk membahas persoalan jaa malam dan aktivitas pengangkutan pemasukkan barang di sebuah proyek diwilayah tersebut.


Menurut keterangan polisi, percakapan yang awalnya berlangsung di teras rumah tersebut tiba-tiba memanas. Sempat terjadi dialog emosional di mana pelaku berkata,“Apak-apak awak mah”(Bapak sudah seperti bapak saya), yang kemudian dijawab oleh korban,“Ade anak apak juo”(Ade anak bapak juga).


Ketegangan memuncak saat pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya. Korban yang menyadari bahaya sempat berusaha menenangkan pelaku dan melarikan diri. Namun nahas, saat mencoba kabur, korban tersandung kursi hingga terjatuh


Dalam posisi tidak berdaya, pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke arah perut korban. Meski sempat berusaha bangkit dan lari sejauh 10 meter untuk menyelamatkan diri, luka robek yang diderita Hari Zanto terlalu parah. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada pukul 13.30 WIB.


Pasca-kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.


“Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga untuk menyampaikan agar pelaku menyerahkan diri secara baik-baik ke pihak kepolisian,”ujar Ipda Ryan.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa malam, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak keluarga sebelum diantar menuju Polresta Padang. Kepada petugas, pelaku mengaku tidak menyangka jika tindakannya akan berakibat fatal hingga menghilangkan nyawa korban.


Saat ini, kasus tersebut telah tercatat dengan nomor laporan LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Kuranji. Pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan  korban meninggal dunia.


"Penanganan kasus kini dilimpahkan ke Polsek Kuranji, sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian perkara. Kami masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa melalui penyelidikan lebih lanjut, untuk  mengungkap secara utuh rangkaian kejadian terseb,"tutup Ipda Ryan.


Editor : TIM Redaksi

×
Berita Terbaru Update