GofaktaNews.com– Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil lagi membongkar praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Operasi penegakan hukum itu dilakukan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Petugas berhasil mengamankan total 72 jerigen berisi Bio Solar siap edar beserta sejumlah barang bukti operasional lainnya dari dua lokasi berbeda yang saling berkaitan.
"Berdasarkan informasi dan penyelidikan mendalam, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., bergerak dari Padang menuju Kabupaten Pesisir Selatan sejak Jumat malam (5/6/2026), Sekira pukul 18.00 WIB.
Pada Sabtu 6 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di sebuah gudang kandang ayam yang terletak di Jorong Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Nagari setempat, inisial JS Buana, dan penjaga kandang bernama J. Di lokasi pertama itu, polisi menemukan, 50 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi Bio Solar, 4 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, 1 unit tangki modifikasi yang dilengkapi selang dan Peralatan pendukung seperti timbangan hijau, corong abu-abu, selang pompa, dan selembar terpal biru.
"Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa BBM subsidi tersebut terduga pelaku berinisial A, sedangkan pemilik kandang ayam adalah kakak kandungnya sendiri yang berinisial Z.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu kandang ayam milik Zamroni yang berada di Muara Gadang, Nagari Air Haji. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 22 jerigen berisi Bio Solar kapasitas 35 liter. Menurut keterangan saksi RA (pekerja kandang), Bio Solar tersebut diantar langsung oleh A.
Saat penggerebekan di lokasi kedua sedang berlangsung, tim mendeteksi kedatangan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam tanpa nomor polisi (nopol) yang diduga kuat dikemudikan oleh inisial A.
Mengetahui keberadaan petugas, pengemudi mobil tersebut langsung memutar balik dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalanan, hingga akhirnya petugas menemukan mobil L300 tersebut ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan oleh pengemudinya yang berhasil kabur ke dalam hutan.
"Total Barang Bukti yang Disita Kini seluruh barang bukti telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, Jerigen kapasitas 35 Liter (Berisi BBM Bio Solar) 72 buah, Mobil Mitsubishi L300 (Warna hitam, tanpa nopol) 1 unit, Jerigen kosong kapasitas 35 Liter 4 buah, Tangki modifikasi ,selang 1 unit, Timbangan (Warna hijau) 1 buah, dan Alat bantu (Corong abu-abu, selang pompa, terpal biru) 1 set.
"Perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar untuk mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah kerugian negara serta kelangkaan di tingkat masyarakat bawah. Informasi petugas masih melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku utama inisial A, yang identitasnya telah dikantongi.
Saat ini, Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik penyelewengan BBM subsidi ini.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi
