GofaktaNews.com–Aktivitas pengerukan perbukitan pinggir jalan di Nagari Gunung Pauh, Ampim Parak, kecamatan Sutera menuai sorotan tajam, galian C tanah Urug yang diduga tidak mengantongi izin itu kembali terpantau beroperasi di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Kegiatan yang disebut-sebut diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial A itu terpantau berlangsung pada Selasa (2/6/2026) di Nagari Ampiang Parak, Gunung Pauh, Kecamatan Sutera.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim investigasi media di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator warna kuning, sedang melakukan pengerukan tanah pada area perbukitan atau tanah gunung, pada Selasa (2/6) sekitar pukul
09.10 WIB, Selain itu, terdapat tiga unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil pengerukan dari lokasi tersebut.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional penambangan yang dilakukan. Pasalnya, kegiatan pengambilan material mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urug yang memiliki nilai ekonomis, pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, inisial A bukan kali pertama melakukan aktivitas serupa di Nagari Ampiang Parak. Pada Februari 2026 lalu, yang bersangkutan juga disebut melakukan pengerukan tanah di lokasi berbeda dalam kawasan nagari yang sama.
Saat itu, A dikabarkan menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan yang akan dijadikan kawasan perumahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan material tanah hasil pengerukan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan dugaan adanya aktivitas pertambangan yang memiliki orientasi komersial.
Secara hukum, dalih pemerataan lahan tidak serta-merta menghapus kewajiban perizinan apabila material hasil cut and fill atau pengerukan kemudian dipindahkan dan diperjualbelikan. Dalam perspektif hukum pertambangan, unsur pengambilan, pengangkutan, dan pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomi dapat menjadi indikator adanya aktivitas pertambangan yang harus tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku.
Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta regulasi lingkungan hidup.
Selain aspek legalitas, aktivitas pengerukan tanah gunung juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis berupa perubahan kontur lahan, risiko longsor, sedimentasi, hingga kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai kaidah teknis dan kajian lingkungan yang memadai.
Kegiatan pengangkutan material tersebut dinilai mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah seorang pengendara roda dua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa truk pengangkut seringkali tidak menggunakan penutup (terpal).
"Mobil pengangkut tanah tidak terlihat pakai penutup. Debunya beterbangan ditiup angin, sering membuat mata kami pengendara motor kelilipan," ujarnya.
Senada dengan itu, Roni (38),nama samaran, pengguna jalan lainnya, mengeluhkan kondisi jalan yang berubah drastis akibat aktivitas tersebut.
"Kalau hujan jalan jadi licin karena ceceran tanah merah. Sebaliknya kalau panas, debunya masuk ke mata dan mengganggu pandangan,"keluh Roni.
Pantauan tim media ini terlihat Hilir mudik truk di jalur tersebut dan itu memicu beberapa persoalan krusial di lapangan, Ceceran material dari bak truk yang tidak tertutup rapat menciptakan polusi udara dan risiko kecelakaan akibat jalan licin saat hujan.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status perizinan, volume material yang telah diambil, serta tujuan pemanfaatan material hasil pengerukan tersebut.
Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, dan mencegah kerugian negara dari sektor sumber daya mineral.
Warga menuntut adanya tindakan tegas berupa penghentian aktivitas jika terbukti ilegal, serta evaluasi terhadap SOP pengangkutan demi menjamin keselamatan pengguna jalan umum.
Hingga berita ini diturunkan, media masih upaya konfirmasi A maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung di Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera tersebut.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim/YD
Editor : Redaksi
