Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelanggan PDAM di Sei Bangek Tapakiak, Air Tak Lancar Pasca Bencana Tagihan Tetap Membengkak!

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T12:43:26Z

GofaktaNews.com— Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari salah seorang pelanggan berinisial M, warga Jalan Eropa RT 01 RW 02, Sei Bangek, Kota Padang Jumat 10 Juli 2026.


Ia mengaku sangat tertekan setelah melihat surat pemberitahuan tunggakan bernomor resmi dari pihak Perumda AM Kota Padang yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 10. Surat tersebut meminta dirinya untuk segera melunasi tagihan yang membengkak, padahal fasilitas air bersih sama sekali tidak ia nikmati selama berbulan-bulan akibat ada dampak bencana alam.


Berdasarkan data yang dihimpun, M tercatat sebagai pelanggan Golongan 2D. Dalam surat pemberitahuan tersebut, total tunggakan rekening airnya hingga bulan Juli 2026 mencapai Rp815.937, dengan rincian akumulasi sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026.


M, menyayangkan sikap Perumda AM Kota Padang yang dinilai tebang pilih dan kurang berempati. Ia membeberkan bahwa pada bulan November, dan Desember 2025, wilayah Sungai Bangek dihantam bencana alam yang mengakibatkan saluran air PDAM mati total dan tidak dapat digunakan.


"Selama tiga bulan itu (Desember dan Oktober 2025) air sama sekali tidak hidup sempurna dan tidak bisa digunakan. Kami terpaksa beralih menggunakan air sumur sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi anehnya, di rekening tagihan kami tetap dikenakan biaya pemakaian sebesar Rp46.000 per bulan," ujar dengan nada kecewa.


Tidak hanya biaya beban atau pemakaian yang tetap ditagih, M juga harus menelan pil pahit karena dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp40.000 per bulan selama masa air mati tersebut.


"Selain masalah akurasi tagihan, ia juga mengeluhkan buruknya kualitas pelayanan Perumda AM Kota Padang. Saat air kembali mengalir pasca-perbaikan, kondisi air justru keruh, kotor, dan debit air yang keluar sangat kecil sehingga tidak layak untuk dikonsumsi maupun digunakan untuk keperluan rumah tangga.


Situasi kian menyudutkan pelanggan lantaran surat peringatan tersebut memberikan tenggat waktu yang sangat mepet bahkan tertulis jangka waktu nol hari setelah pemberitahuan diterima untuk segera melunasi seluruh nominal. Jika tidak, pihak Perumda AM mengancam akan melakukan pemutusan aliran air minum secara sepihak.


"Merasa dirugikan secara materil dan psikologis, warga meminta adanya kebijakan dan dispensasi yang adil dari manajemen pembuat keputusan.


Masyarakat mendesak Direktur Utama Perumda AM Kota Padang untuk turun tangan mengecek langsung validasi data di lapangan. Pelanggan meminta penghapusan atau keringanan (pemutihan) khusus untuk tagihan dan denda selama 3 bulan masa bencana tersebut, mengingat tidak adanya hak air bersih yang diterima oleh konsumen saat itu.


​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen Perumda AM Kota Padang terkait sistem pencatatan meteran pasca-bencana dan regulasi denda yang dinilai mencekik pelanggan di area terdampak.


​Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (10/7/2026) pukul 11.40 WIB, salah seorang pegawai di bagian Humas menyatakan bahwa pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.


​"Humas sedang tidak ada di ruangan dan sedang di luar, silakan tunggu saja Pak," ujar pegawai tersebut.


​Upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan dengan menghubungi Asisten Manajer Humas dan Protokol Perumda AM Kota Padang melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak manajemen Perumda Air Minum Kota Padang terkait sistem pencatatan meteran pasca-bencana dan regulasi denda yang dinilai mencekik pelanggan di area terdampak bencana. 


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Pewarta : Tim

Editor      :  Redaksi

×
Berita Terbaru Update