GofaktaNews.com–Komitmen Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Fadly Amran-Maigus Nasir untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kembali mendapat Ujian. Kali ini sorotan mengarah pada proyek pembangunan trotoar di Jalan Bgd.Aziz Chan, Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, yang diduga berjalan tanpa keterbukaan informasi kepada publik.
Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (7/7/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung seperti biasa. Sejumlah pekerja melakukan pembongkaran trotoar lama, pemasangan kanstin dan paving block. Namun, di sepanjang lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang seharusnya menjadi identitas resmi kegiatan pemerintah.
Ketiadaan papan proyek memantik tanda tanya publik. Pasalnya, papan informasi merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi karena memuat data mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa anggaran yang digunakan, maupun dasar hukum pekerjaan yang sedang berlangsung. Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, semangat transparansi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan setiap proyek yang menggunakan uang negara atau daerah dapat diketahui masyarakat.Sorotan tidak berhenti pada aspek administrasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Selain itu, tidak tampak rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan, sementara material bangunan seperti paving block, kanstin, pasir, dan sisa bongkaran memenuhi sebagian badan jalan sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan bisa sewaktu waktu menyebabkan lakalantas.
Yang lebih mengundang perhatian, selama pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya pengawas lapangan maupun perwakilan kontraktor yang mengawasi aktivitas proyek. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan teknis terhadap pekerjaan yang berlangsung di ruang publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah menghubungi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Ihsanul Riski, yang juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas proyek, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi sebagaimana lazim ditemukan pada proyek pemerintah.
Di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi dan pemerintahan yang terbuka, transparansi tidak cukupy hanya menjadi jargon. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus diwujudkan dalam setiap penggunaan anggaran publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim/Chairur R
Editor : Redaksi


