Gofaktanews.com– Penanganan kasus dugaan penambangan pasir tanpa izin di kawasan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Padang Sarai, Muara Batang Anai, Kota Padang, terus menjadi sorotan. Aliansi masyarakat bersama tokoh setempat mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional terhadap warga yang mengumpulkan pasir secara tradisional pascabanjir.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut bukan pertambangan ilegal skala besar, melainkan upaya membersihkan material pasir yang terbawa banjir dan mengendap di sekitar permukiman serta fasilitas umum.
"Kami tidak melakukan pengerukan sungai atau merusak lingkungan. Pasir itu merupakan material sisa banjir yang kami kumpulkan secara manual menggunakan sekop dan sampan. Jika ada warga yang membutuhkan untuk pembangunan rumah, baru dijual sekadarnya sebagai pengganti tenaga,"ujar salah seorang warga.Keluarga terdakwa juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai dilakukan tanpa pendekatan persuasif. Mereka menilai tindakan tersebut menimbulkan trauma karena para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, pihak keluarga dan pendamping hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, di antaranya terkait penyampaian surat perintah penangkapan serta penerapan asas proporsionalitas dalam penanganan perkara.
Penasihat hukum terdakwa, Musmulyadi, SH, dari kantor Zafira Law Firm, menyatakan pihaknya tengah mengkaji seluruh dokumen dan bukti yang ada. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, mereka akan mengajukan praperadilan serta melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Paminal propam Polda Sumbar dan Divisi Propam Polri.Menurut Musmulyadi, perkara yang menjerat kliennya kini memasuki tahap persidangan. Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada Rabu (15/7/2026) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak menghadirkan para terdakwa sesuai kesepakatan.
"Kami sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB sesuai kesepakatan. Namun sidang baru dimulai sore hari dan sidang baru di buka pukul 15.00 WIB dan terdakwa tidak dihadirkan ke lokasi dengan alasan perintah atasan. Akibatnya sidang dijadwalkan ulang pada Kamis (16/7)," katanya.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terhadap kehadiran saksi ahli yang diajukan JPU karena dinilai belum dilengkapi dokumen administrasi sebagaimana ketentuan KUHAP. Selain itu, Musmulyadi mengaku sempat menegur seorang oknum JPU yang diduga memberikan isyarat tertentu kepada salah seorang terdakwa saat persidangan berlangsung.Pihaknya juga meminta majelis hakim menghadirkan saksi-saksi fakta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk perwakilan perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.
Musmulyadi menilai kliennya tidak tepat dijerat dengan dugaan pengangkutan hasil tambang ilegal. Menurutnya, terdakwa hanya berperan sebagai perantara jual beli dan tidak memiliki armada pengangkut pasir.
"Seluruh truk yang diamankan merupakan milik pihak lain. Klien kami juga tidak berada di lokasi saat penangkapan dan datang ke kantor Ditpolairud Polda Sumbar untuk memenuhi panggilan sebagai saksi," ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan tidak diprosesnya sopir truk maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara tersebut. Menurutnya, apabila penegakan hukum dilakukan secara objektif, seluruh pihak yang diduga terlibat seharusnya diperiksa sesuai perannya masing-masing.
Musmulyadi menegaskan timnya akan menempuh berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Irwasda Polda Sumbar, Bid Propam, Mabes Polri hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Dinas ESDM lebih mengedepankan pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas penambangan tradisional di wilayah ulayat Muara Batang Anai.
Menurutnya, aktivitas masyarakat tersebut juga membantu membersihkan material pasir yang mengendap akibat banjir sehingga dapat mengurangi pendangkalan sungai.
Kasus itu menjadi potret buram penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ketika pertambangan skala besar dengan alat berat sering kali luput dari pengawasan, masyarakat kecil yang memanfaatkan sisa bencana alam justru langsung dijerat hukum formal,"jelasnya.
"Pihak pendamping hukum masyarakat menyatakan tengah mempersiapkan langkah-langkah konstitusional.
"Kami sedang mengkaji seluruh dokumen dan bukti di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan pemaksaan unsur pidana yang tidak mendasar, kami akan menempuh jalur Praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penangkapan tersebut, serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Divisi Propam," tegas salah satu penasihat hukum warga.
Ia juga menyampaikan Kekecewaan mendalam memuncak setelah agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada Rabu (15/7/2026) terpaksa ditunda akibat JPU dinilai mengangkangi kesepakatan waktu dan enggan menghadirkan para terdakwa.
"Kami sudah standby di Pengadilan dan lokasi sejak pukul 10.00 WIB pagi sesuai kesepakatan bersama Majelis Hakim dan JPU. Namun, JPU baru bisa dihubungi pukul 14.30 WIB dengan alasan kepentingan instansi, dan sidang baru dibuka pukul 15.00 WIB sore. Lebih parah lagi, JPU menolak menghadirkan Terdakwa 1 dan 2 ke lapangan dengan dalih perintah atasan. Ini menghambat proses penemuan fakta material hukum," tegas Musmulyadi kepada awak media. Akibatnya, sidang PS dijadwalkan ulang pada Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB.
Persidangan Cacat Prosedur: Tolak Ahli JPU dan Tegur Gestur "Sandi" Oknum Jaksa
Musmulyadi membeberkan dinamika persidangan yang dinilai tidak proporsional. Pihaknya secara tegas menolak kehadiran saksi ahli yang dihadirkan JPU karena tidak dilengkapi surat tugas formal maupun dokumen pengenal yang sah dalam berkas perkara (BAP). Sesuai Pasal 230 Ayat (1) dan (2) KUHAP, kuasa hukum melayangkan keberatan resmi untuk menguji ulang kompetensi tersebut.
Tak hanya itu, ruang sidang sempat menegang saat kuasa hukum menegur langsung tindakan oknum JPU di hadapan Majelis Hakim.
"Kami sangat menyayangkan masalah proporsionalitas. Kami menemukan fakta di persidangan di mana saudara JPU memberikan kode-kode khusus berupa gestur tubuh, isyarat tangan, mata, hingga gerakan mulut tertentu kepada Terdakwa I. Kami langsung tegur, apa maksud dari sandi-sandi isyarat tersebut?" cetus Musmulyadi heran.
Pihak penasihat hukum juga mendesak Majelis Hakim agar lebih aktif dan memerintahkan JPU menghadirkan dua orang saksi fakta kunci yang keterangannya ada di BAP penyidikan, termasuk perwakilan dari korporasi besar seperti PT RAPP dari Pekanbaru, demi melindungi hak asasi kliennya yang dijadikan dasar penangkapan.
Tuduhan Pengangkutan yang "Salah Alamat" dan Dugaan Pelanggaran SOP
Musmulyadi yang baru memegang kuasa di tingkat pengadilan itu memaparkan bahwa proses penangkapan terhadap kliennya sejak awal telah menabrak Standard Operating Procedure (SOP) kepolisian.
"Klien kami dituduh melakukan pengangkutan hasil tambang ilegal. Faktanya, saat operasi penangkapan di lapangan, klien saya sama sekali tidak berada di TKP. Ironisnya, beliau ditangkap secara instan saat memenuhi panggilan dengan iktikad baik ke markas Polairud Polda Sumbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkapnya.
Secara materiil, dakwaan mengenai pasal pengangkutan dinilai "salah alamat" (error in persona). Faktanya, Safrial (Terdakwa II) hanyalah bertindak sebagai perantara jual beli, dan tidak memiliki satu unit pun armada truk angkutan pasir.
"Semua truk yang disita beserta muatannya di lapangan adalah milik Terdakwa I, dan kendaraan yang datang membeli itu milik langsung dari PT Sinar Agung dengan pemilik inisial Pak HB. Jadi, bagaimana mungkin klien kami dimintai Surat Izin Mengangkut sementara kendaraannya saja tidak punya?"
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian, serta kejaksaan Kota Padang dan para pihak lainnya.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi



