Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Sumbar Gagalkan Penyelewangan BBM Subsidi di Padang

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T12:07:49Z

GofaktaNews.com—Tim Opsnal Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk tanki dan seorang sopir.


Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.


Operasi itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah pimpinan AKP Mulyadi, S.H. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan bio solar subsidi secara ilegal menggunakan mobil tanki berwarna biru di daerah Palapa, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat berada di daerah Nagari Kasang, petugas berpapasan dengan truk tanki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S warna biru dengan nomor polisi F 8267 TP yang memiliki ciri-ciri persis seperti laporan informan.


Petugas kemudian melakukan pembuntutan secara senyap. Setelah situasi dinilai aman, petugas akhirnya mencegat truk tanki tersebut saat melintas di kawasan Jalan Raya Balai Baru, Kuranji, Kota Padang.


Saat diinterogasi di tempat, sopir truk tanki berinisial RS (42), warga Lubuk Begalung, Kota Padang, mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya bermuatan BBM jenis bio solar subsidi tanpa dokumen resmi.


Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil tanki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S warna biru (No. Pol F 8267 TP) bermuatan bio solar, juga 2 buah selang pengalir, dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk terkait.


Atas perbuatannya, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik penyelewengan BBM subsidi ini.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Pewarta : Yudi/Tim

Editor      : Redaksi

×
Berita Terbaru Update