GofaktaNews.com—Proyek strategis pembangunan Gedung Kuliah Bersama Institut Seni Indonesia (ISI) Padang panjang di kawasan Kampus II Tarok City, Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, kini menjadi sorotan. Pantauan media dilapangan Senin, (25/5/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan tidak terlihat. Proyek yang dibiayai oleh dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024 dengan total alokasi Rp59 miliar tersebut resmi mangkrak setelah pihak kampus melakukan pemberhentian hubungan kerja (putus kontrak) dengan pihak pelaksana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek itu dihentikan per September 2024 setelah pihak pelaksana, PT Jembar Utama KSO PT Tegar Zora Konstruksi, dinilai gagal memenuhi target progres pembangunan. Pemutusan kontrak dilakukan setelah proyek melewati serangkaian prosedur , Show Cause Meeting, (SCM) I, II, hingga III. Saat kontrak diputus, realisasi fisik pembangunan gedung tersebut dilaporkan terhenti di angka 13%.
Sebelumnya, ISI Padangpanjang dinyatakan lolos sebagai penerima dana SBSN TA 2024 berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP SBSN TA 2024) Nomor E.II.2 dengan pagu Rp59.000.000.000 Kontrak.Dalam realisasinya melalui DIPA Nomor SP DIPA-023.17.2.677537/2024 revisi ke-6 tertanggal per Agustus 2024, anggaran tersebut dialokasikan dengan rincian, Fisik Konstruksi, Rp49.855.594.000, Pembangunan Gedung Kuliah Bersama , Pengadaan Sarana. Rp6,9 Miliar.
Pengawasan dan Administrasi, Sisa dari total pagu dana. Kontrak kerja sendiri ditandatangani pada 18 April 2024 dengan Nomor Kontrak: 150/IT7/PPK-II/K/2024 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hamdani Agus, S.T., yang ditunjuk oleh Rektor ISI Padangpanjang Dr. Febri Yulika, S.Ag., M.Hum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan pihak penyedia KSO. Proyek itu awalnya ditargetkan selesai dalam waktu 239 hari kalender.
Selain masalah mangkraknya konstruksi fisik, perhatian juga tertuju pada proses penyiapan lahan seluas 1 hingga 1,5 hektar di kawasan Tarok City (dari total aset ISI sekitar 40 hektar). Untuk membebaskan lahan dari tanaman garapan masyarakat, pihak ISI Padangpanjang mengalokasikan uang kerohiman atau santunan ganti rugi.Namun, terdapat lonjakan anggaran yang signifikan dalam proses penetapan dana santunan tersebut, Tahapan Anggaran, Nilai Anggaran, Keterangan, Penyediaan Awal DIPA Revisi I 2023, Rp2,7 Miliar, Bersumber dari dana PNBP ISI Padangpanjang. Hasil Penghitungan Akhir (2023). Rp8,3 Miliar, Ditetapkan oleh PPK, Satgas Gabungan, dan disahkan Tim Appraisal mengalokasikan uang kerohiman atau santunan ganti rugi, Rp8,3 Miliar.
Aliran Dana, Lonjakan tajam dari Rp2,7 Miliar menjadi Rp8,3 Miliar itu disahkan melalui Keputusan Rektor Nomor 1779/IT7/KPT/2023 pada 22 Desember 2023 yang memuat daftar nama penerima santunan NO. Peta/.No.bidang. sebanyak 58. Semua rekening penerima diketahui terpusat di satu bank yang sama, yakni Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai tindak lanjut, pada 27 Desember 2023, Rektor selaku KPA memerintahkan Bendahara untuk memindahkan kas PNBP senilai Rp8,3 Miliar tersebut dari Rekening Operasional Penerimaan ke Rekening Operasional Pengeluaran di Bank BSI Cabang Padangpanjang menggunakan Cek Giro BSI guna proses pencairan kepada masyarakat.
Kondisi itu memunculkan kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Dari Tim investigasi Organiasi Anti Korupsi AJAR www.ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) AJAK www.ajak.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) dan LIDIKKASUS www.lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) bersama 38 media menemukan adanya dugaan terdapat indikasi lemahnya tata kelola proyek serta dugaan kelalaian dalam pengendalian pekerjaan.Sejumlah persoalan pun disorot, mulai dari penunjukan PPK yang dinilai tidak sesuai prioritas aturan LKPP, lemahnya pengawasan proyek, hingga dugaan ketidakcermatan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tak hanya itu, kompetensi pejabat pelaksana proyek juga ikut dipertanyakan. PPK disebut belum mengantongi sertifikasi kompetensi Tipe B serta minim pengalaman menangani proyek konstruksi berskala besar.
Akibat kegagalan proyek tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp5,4 miliar. Selain kerugian finansial, proyek mangkrak ini juga dinilai mencoreng reputasi ISI Padangpanjang di tingkat nasional.
Kegagalan proyek SBSN itu bahkan berpotensi membuat kampus seni tersebut terkena sanksi tidak dapat mengusulkan program SBSN selama dua tahun ke depan.
Menanggapi kondisi tersebut Pratisi Hukum dan juga Akademi serta dari Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat Suwandi,S.H,.M.H mendesak agar proses pembayaran progres proyek yang telah diputus kontrak ditinjau ulang secara ketat guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH) , baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Padangpanjang, turun tangan mengusut kemungkinan dugaan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami meminta pihak berwajib untuk segera melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap oknum-oknum yang diduga terkait dalam proyek ini. Ada indikasi kuat terjadinya 'markup' anggaran serta dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan pembangunan ini terhenti,"ujar Suwandi kepada awak media.
Dan kita juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Padangpanjang, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi. Menurut perhitungannya, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Sikap tegas juga datang dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa awak media, Mereka menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.
Perwakilan koalisi LSM dan jurnalis menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial akan dijalankan secara maksimal. Mereka akan terus memantau perkembangan laporan, mengumpulkan informasi di lapangan, dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara serta terhambatnya fasilitas pendidikan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek dari ISI Padang Panjang maupun kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti mangkraknya pembangunan gedung kampus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, mangkraknya proyek strategis nasional di bidang pendidikan serta mekanisme pembengkakan dana kerohiman lahan ini tengah memicu pertanyaan publik terkait manajemen risiko serta pengawasan proyek di lingkungan ISI Padangpanjang.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : TIM Investigasi/LSM
Editor : Redaksi



