Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Serang Privasi dan Unsur SARA, Pengacara JE Syawaldi Laporkan Dua Akun Instagram ke Polda Sumbar

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T01:20:23Z

GofaktaNews.com–Diduga melakukan pembunuhan karakter dengan balutan sentimen SARA, akun Instagram @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar. Laporan yang dilayangkan oleh pengacara senior JE. Syawaldi, SH.MH itu menjadi peringatan keras bagi netizen agar lebih bijak dalam bersosial media.


Langkah hukum tegas diambil oleh pengacara senior JE. Syawaldi, SH.MH dalam membela hak kliennya, Resto Lesmana. Pada Senin (27/4/2026), tim kuasa hukum resmi melaporkan akun Instagram @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar ke Mapolda Sumatera Barat terkait dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA.


Terlihat Laporan itu diterima langsung oleh pihak kepolisian bagian Subdit V TipidSiber Ditreskrimsus Polda Sumbar Senin 27 April 2026." Laporan resmi tela diterima dan akan segera ditindaklanjuti untu didisposisikan kepada pimpinannya,"terangnya di polda sumbar.


​Laporan itu dipicu oleh unggahan dan komentar di media sosial yang secara spesifik menyerang nama baik Resto Lesmana dengan tudingan dugaan terlibat dalam praktik ilegal BBM solar.


Tidak hanya menyebarkan tuduhan tak berdasar, akun tersebut secara tendensius juga menyerang identitas etnis kliennya, yang dinilai sebagai bentuk provokasi berbahaya.


​JE. Syawaldi mengungkapkan bahwa komentar yang dituliskan oleh akun @siletsumbar.id telah melampaui batas dan masuk ke ranah pidana murni.


Dalam unggahannya, akun tersebut secara terang-terangan menyebut etnis keturunan kliennya dan mengaitkannya dengan label "bisnis haram".


​"Tudingan ini sangat keji. Mereka tidak hanya merusak nama baik klien kami, tetapi juga sudah membawa-bawa unsur SARA secara provokatif.


Itu adalah bentuk pembunuhan karakter sekaligus upaya menciptakan sentimen negatif yang sangat berbahaya bagi kerukunan sosial," tegas JE. Syawaldi, SH.MH kepada awak media di Padang, Senin (27/4).


​Selaku kuasa hukum, Syawaldi menjelaskan bahwa tindakkan terlapor dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis pemilik akun tersebut dalam laporan di Ditreskrimsus Polda Sumbar yakni, UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, Pasal ini membawa ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Juga UU ITE Pasal 27A, Mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital, serta Pasal 311 KUHP, Tentang Fitnah, mengingat pihak akun menyebarkan tuduhan serius tanpa bukti hukum yang sah, dan juga  UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


​"Kami memiliki bukti digital yang kuat. Itu jelas merupakan niat jahat (mens rea) untuk menjatuhkan harga diri klien kami di mata publik dengan cara-cara yang rasis dan tidak beradab," imbuh Syawaldi.


​Dalam keterangannya, JE. Syawaldi juga menekankan pentingnya etika digital. Ia mengingatkan bahwa ruang siber bukanlah tempat yang bebas tanpa aturan, di mana seseorang bisa menghakimi orang lain tanpa dasar.


​Masyarakat harus cerdas bersosial media. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu kebenarannya, apalagi yang mengandung unsur kebencian terhadap etnis tertentu. Ingat, ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi mereka yang menggunakan media sosial untuk memfitnah dan menebar rasisme," tegasnya.


​Syawaldi meminta pihak Kepolisian, khususnya Tim Siber Polda Sumbar, untuk segera bertindak dan mengungkap siapa di balik pengelola akun-akun tersebut. Tindakan tegas itu dinilai perlu agar media sosial tidak dijadikan alat untuk menebar fitnah yang merusak keharmonisan warga Sumatera Barat.


​"Klien kami memiliki hak hukum yang sama untuk dilindungi. Kami pastikan proses ini akan kami kawal hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak sembarangan menghina dan memfitnah orang lain di jagat maya," pungkasnya.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Editor : TIM Redaksi

×
Berita Terbaru Update