GofaktaNews.com—Aktivitas penambangan galian C diduga terjadi di aliran Sungai Batang Kuranji, jalan Berok Raya, kel, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Aktivitas tersebut terpantau awak media pada Kamis (5/3/2026) saat satu unit mobil dump truck berwarna Hijau terlihat melakukan pemuatan pasir di badan sungai oleh sejumlah pekerja.
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa orang pekerja tengah memuat material pasir dari aliran sungai ke dalam dump truck menggunakan peralatan sederhana. Aktivitas berlangsung di area yang dipenuhi endapan pasir pascabanjir bandang yang sebelumnya melanda kawasan tersebut.
Sepanjang aliran Sungai Batang Kuranji memang terlihat banyak endapan pasir yang terbawa arus banjir. Namun wilayah tersebut diketahui merupakan kawasan kerja Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA) Sumatera Barat, yang berada di bawah kewenangan pengelolaan pemerintah.Belum diketahui secara pasti apakah aktivitas pengambilan material tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Namun jika kegiatan itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam perspektif hukum pertambangan, kegiatan pengambilan pasir atau material batuan dari sungai termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Aktivitas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pengambilan material dari badan sungai juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu fungsi sungai sebagai infrastruktur pengendali banjir.
Secara administratif, kegiatan penambangan material sungai juga harus mengantongi sejumlah izin, mulai dari persetujuan lingkungan, izin usaha pertambangan batuan, hingga rekomendasi teknis dari instansi pengelola wilayah sungai.
Jika aktivitas tersebut dilakukan di wilayah kerja Satker OP SDA tanpa koordinasi atau izin resmi, maka kegiatan itu juga dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang sungai secara ilegal, yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.
Terpantaunya aktivitas pemuatan pasir di kawasan sungai yang berada dalam wilayah kerja pemerintah itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Praktik penambangan material sungai tanpa izin bukanlah persoalan baru di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Ketiadaan pengawasan yang konsisten kerap membuka ruang bagi praktik pengambilan material sungai secara bebas, terutama di lokasi yang memiliki deposit pasir melimpah pascabanjir bandang.Padahal, pengambilan material dari badan sungai tanpa kajian teknis dapat memicu dampak serius, mulai dari perubahan morfologi sungai, kerusakan tebing, hingga meningkatnya potensi banjir di wilayah hilir.
Sungai Batang Kuranji sendiri merupakan salah satu daerah aliran sungai utama di Kota Padang yang selama ini berperan penting dalam sistem pengendalian banjir. Aktivitas pengambilan material yang tidak terkontrol berpotensi memperparah kerentanan kawasan tersebut terhadap bencana hidrologis.
Pengelolaan sedimen sungai sejatinya merupakan bagian dari program pengendalian banjir yang dilakukan pemerintah melalui mekanisme teknis yang terukur, bukan melalui aktivitas pengambilan material oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas pemuatan pasir di aliran Sungai Batang Kuranji tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, dinas energi dan sumber daya mineral, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi pengelolaan sedimen sungai atau justru praktik penambangan galian C ilegal yang luput dari pengawasan.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi


