GofaktaNews.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang sukses menggulung jaringan perjudian dalam operasi intensif yang digelar sepanjang tanggal 12 hingga 25 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus sejumlah tersangka, di antaranya pria berinisial Y (44) di Ranah Pesisir dan R (34) di wilayah IV Jurai.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian konvensional jenis Togel maupun judi daring (online) yang merambah hingga ke pemukiman warga.
Dalam penindakan tegas tersebut, personel Polres Pesisir Selatan mengamankan rincian barang bukti yang sangat spesifik dari tangan para pelaku. Dari tersangka judi togel, petugas menyita uang tunai senilai ratusan ribu rupiah dalam berbagai pecahan, kertas rekapan berisi angka-angka pasangan, serta buku tafsir mimpi.
Sementara dari tangan tersangka judi online, diamankan unit smartphone yang berisi riwayat deposit pada situs judi daring, saldo akun judi, serta bukti transfer bank. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dikumpulkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan sebagai alat bukti sah untuk menyeret para pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan ilegal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 hingga 427 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.
Pewarta : HumasPolresPessel
Editor : Redaksi
