GofaktaNews.com - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), menyoroti belum disalurkannya dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari CV Putra Idola.
Perusahaan tersebut merupakan pengelola aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Wakil Ketua KAN Siguntur, Irpan Dt. Marajo Basa, mengatakan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, CV Putra Idola berkewajiban menyalurkan CSR sebesar Rp20 juta setiap tahun melalui rekening KAN Siguntur.
Namun, hingga akhir Agustus 2026, dana CSR tersebut belum juga diterima. Padahal, pembayaran disebut telah jatuh tempo sejak 28 Februari 2026.
“Perjanjian bayar tiap tahun. Mulai jatuh tempo tanggal 28 bulan dua kemarin. Ini sudah lewat pertengahan tahun belum juga,” ungkap Irpan kepada Tim investigasi GofaktaNews.
Menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya tetap dipenuhi selama perusahaan masih menjalankan aktivitas pertambangan.
Irpan menyebut pihak KAN Siguntur telah berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan untuk menanyakan pembayaran CSR tersebut.
“Sudah kami jumpai ke lokasi. Berjanji pertengahan bulan kemarin, tidak ada. Aktivitas beroperasi terus,” ujarnya.
Ia berharap CV Putra Idola segera merealisasikan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan KAN Siguntur.
AJPLH Minta Aktivitas Tambang Dievaluasi.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, M.Ling, menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Pessel.
Menurut Soni, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berada di kawasan perbukitan dan dinilai berdekatan dengan jalan nasional.
Ia menilai aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta meningkatkan risiko bencana apabila tidak dikelola dengan memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Kalau ada pertambangan di batas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan akan timbul bencana alam untuk ke depannya. Kita dari AJPLH meminta izin dicabut karena pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” ungkap Soni, Sabtu (22/8/2026).
Soni menegaskan, kepemilikan izin tidak berarti pengelola tambang dapat menjalankan aktivitas tanpa memperhitungkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Informasinya iya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya saja? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” katanya.
Ia meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan perizinan pertambangan tersebut apabila ditemukan potensi dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan.
“Kalau akan menimbulkan kerusakan tentu dievaluasi. Kalau perlu cabut izinnya. Kenapa tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” tegas Soni.
Soni menambahkan, pembangunan berkelanjutan harus tetap mengedepankan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi
