Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AJPLH Soroti Tambang Galian C di Perbatasan Padang-Pessel, Ancam Gugat Jika Tak Dievaluasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T07:28:51Z

GofaktaNews.com - Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, M.Ling, menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.


Menurut Soni, keberadaan tambang tersebut perlu mendapat perhatian serius karena lokasinya berada di kawasan perbukitan yang dinilai rawan longsor dan berdekatan dengan jalan nasional.

Ia menilai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam di kemudian hari.


“Kalau ada pertambangan di batas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan akan timbul bencana alam untuk ke depannya. Kita dari AJPLH meminta izin dicabut karena pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan,”ungkapnya, Sabtu (22/8/2026).


Soni mengatakan, keberadaan izin tidak serta-merta membuat pengelola tambang dapat beraktivitas tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.


“Informasinya iya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya saja? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” ungkapnya.


Menurutnya, pengelola tambang harus memperhitungkan berbagai risiko sebelum melakukan aktivitas, termasuk dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


“Kalau akan menimbulkan kerusakan tentu dievaluasi. Kalau perlu cabut izinnya. Kenapa tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” tegas Soni.


Ia juga meminta instansi terkait meninjau kembali izin pertambangan tersebut apabila aktivitasnya dinilai berpotensi mengganggu lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan nasional.


Soni menegaskan, pembangunan berkelanjutan harus tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Pembangunan yang berkelanjutan wajib memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.


Lebih lanjut, AJPLH menyatakan pemberitaan mengenai aktivitas tambang tersebut menjadi bentuk penyampaian informasi kepada instansi terkait, khususnya pihak yang menerbitkan izin.


Jika tidak ada tindakan atau evaluasi dari pemerintah, Soni mengatakan AJPLH siap menempuh jalur hukum melalui gugatan hak gugat organisasi atau legal standing.


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pengelola tambang dan pemerintah terkait masih dalam upaya konfirmasi.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Pewarta : Tim 

Editor      : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update