GofaktaNews.com– Unit Reskrim Polsek Lengayang berhasil mengungkap rentetan aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat melalui interogasi mendalam terhadap dua tersangka berinisial N (39) dan YY (58) pada Kamis (5/2).
Kedua pelaku yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain di Rutan Polres Pesisir Selatan, itu akhirnya mengakui perbuatannya telah menggasak sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Lengayang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek serta dua unit telepon genggam hasil jarahan para pelaku yang sempat hilang sejak akhir tahun 2025 lalu.
Kronologi pengungkapan itu berawal dari pengembangan penyidikan terhadap laporan polisi tertanggal 26 November 2025, di mana para pelaku secara kooperatif membeberkan titik-titik lokasi pencurian mereka yang meliputi kawasan Daratan Merantiah, Solok Padi-Padi, hingga area rumah ibadah di wilayah Lakitan.
Keempat kendaraan yang berhasil disita petugas terdiri dari dua unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Honda Revo, yang kini telah diamankan di Mapolsek Lengayang sebagai barang bukti utama.
Keberhasilan ini menjadi jawaban atas keresahan warga Kenagarian Lakitan Induk dan Lakitan Utara yang selama ini mengeluhkan hilangnya kendaraan mereka di tempat-tempat umum maupun pemukiman.
Kapolsek Lengayang, IPTU AA Reggy, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan tindak pidana pencurian guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi tindak kejahatan.
Pewarta : HumaspolresPessel
Editor : Redaksi
