GofaktaNews.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menangkap seorang pria yang disebut merupakan residivis kasus narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial AW (40), alias Anton Wijaya, seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
AW ditangkap pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di kawasan perumahan Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 14 September 2026.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Taratak.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap Anton yang disebut pernah terlibat perkara narkotika pada 2021,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa AW berada di dalam rumahnya. Tim kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu helai jaket berbahan levis warna dongker yang digantung di dalam lemari pakaian kamar.
Di dalam jaket tersebut, polisi menemukan satu kotak permen warna bening yang berisi delapan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna dongker dan uang tunai sebesar Rp820 ribu.
Proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut disaksikan Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, AW disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, AW juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DODI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibelinya sebanyak 1,5 kantong atau sekitar 4,5 gram dengan harga Rp3,5 juta.
Transaksi tersebut disebut dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Menurut keterangan tersangka, transaksi dilakukan dengan sistem cash bon tanpa bertemu langsung. Sabu tersebut diserahkan menggunakan sistem lempar dengan perantara kotak rokok Sampoerna.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang disebut milik inisial D. Namun, nomor tersebut diketahui dalam kondisi tidak aktif.
Usai penangkapan dan penggeledahan, AW beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Tim Redaksi
