Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miris! Diduga Izin Baru Eksplorasi, Tambang Sirtu CV Linber Diduga Sudah Beroperasi Bebas

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T13:16:24Z
Foto Lokasi CV Linber Grup (17/09/2026) 14.08

GofaktaNews.com – Tambang galian C jenis Sirtu (pasir batu) yang diduga dikelola Perusahaan CV Linber Grup di kawasan jalan Kampung Simpang Guguak Cino, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, diduga beroperasi meski izin yang dikantongi perusahaan disebut masih dalam tahap eksplorasi.

Pantauan Tim GofaktaNews.com, Kamis (17/9/2026), aktivitas penambangan terlihat berlangsung di lokasi. Sejumlah alat berat dan mesin pemecah batu tampak beroperasi. Di sekitar lokasi juga terlihat tumpukan material hasil penambangan.

Selain itu, sejumlah mobil pengangkut material terlihat antri dan keluar-masuk kawasan tambang CV Linber Group. Aktivitas tersebut menunjukkan adanya kegiatan pemindahan material dari lokasi tambang.

Tim GofaktaNews.com kemudian menelusuri status perizinan CV Linber kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat. Dari informasi yang diperoleh, izin Sirtu yang dimiliki CV Linber disebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap operasi produksi.

“Infonya masih eksplorasi,” ungkap Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Hariyanto, saat dikonfirmasi tim GofaktaNews.com.

Helmi menjelaskan, status izin eksplorasi belum memungkinkan perusahaan melakukan kegiatan operasi produksi. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum izin dapat ditingkatkan ke tahap operasi produksi.

“Dilaporkan eksplorasinya dulu, habis itu disahkan, kemudian baru lanjut proses peningkatan ke operasi produksi,” jelasnya.

Terlihat pantauan Tim Media dilapangan CV Linber sudah membawa dengan sejumlah mobil pengangkut material keluar perusahaan CV Linber, diduga untuk sebuah proyek di daerah tersebut.

Hal senada menjadi perhatian pakar Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), Prof. Rodi Chandra. Menurutnya, kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai tahapan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam ketentuan pertambangan, tahap eksplorasi dan operasi produksi merupakan tahapan yang berbeda. IUP Operasi Produksi diberikan setelah tahapan eksplorasi selesai dan pemegang izin memenuhi persyaratan untuk peningkatan ke tahap operasi produksi.

Karena itu, aktivitas pengambilan atau pengolahan material untuk tujuan produksi perlu dipastikan kesesuaiannya dengan izin dan tahapan kegiatan yang dimiliki perusahaan. Selain aspek perizinan, kegiatan pertambangan juga berkaitan dengan kewajiban teknis, lingkungan, keselamatan, serta rencana kerja yang harus dipenuhi perusahaan.

Sementara itu, saat tim GofaktaNews.com mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas tersebut, petugas yang berada di lokasi menyebut pimpinan CV Linber sedang tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, GofaktaNews.com masih menunggu penjelasan dan klarifikasi dari pihak CV Linber terkait aktivitas penambangan yang terpantau di lokasi serta status perizinannya dan juga akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polda Sumbar Subdit VI Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar.

(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).

Pewarta : Yudi/Tim/Lsm

Editor      :  Redaksi 

×
Berita Terbaru Update