PESSEL|GofaktaNews.com- -Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang terduga melakukan pencurian aset milik UPTD...
PESSEL|GofaktaNews.com--Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang terduga melakukan pencurian aset milik UPTD Balai Perikanan Air Laut dan Payau (BPBALP), di Sei Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial DA alias Egi (33), beralamat, di Jawa Gadut RT3/1 Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang
“Tersangka ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2025).
Ia mengatakan, tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Sikat Singgalang 2025, berdasarkan laporan korban 24 September 2025, lalu atasnama Lastri Mulyanti.
“Pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian berulang terhadap barang inventaris milik UPTD BPBALP. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/124/IX/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 24 September 2025,” terangnya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan honorer itu diketahui telah beberapa kali mencuri berbagai peralatan kantor milik UPTD BPBALP, di antaranya pompa hisap air laut merk Ebara (keong), mesin dinamo merk Bronze, dan dinamo pemutar keong.
“Total kerugian yang dialami korban, atas nama Lastri Mulyanti (51), seorang ASN, diperkirakan mencapai Rp103 juta. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku ke pengepul barang rongsokan di Painan dan Kota Padang,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna oranye bernopol BA 5324 QW, dua stel baju anak-anak, sepasang sepatu, sepasang sandal, dua buah kunci pas, serta satu mesin gerinda yang digunakan dalam aksinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pessel. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Pewarta : Tim
Editor : Alex afliandi
