Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Transparansi Proyek di Padang Dipertanyakan, Meliput Proyek Rp4,4 Miliar di Padang Dilaporkan Terancam Pidana, Dugaan Jurnalis Diancam Pekerja di Lapangan

Kamis, 25 September 2025 | September 25, 2025 WIB Last Updated 2026-01-28T15:30:03Z

PADANG|GofaktaNews.com—Pembangunan Taman Tematik Paket 1 Jirak Kuburan Turki, di Kota Padang, yang menelan anggaran lebih dari Rp4,4 miliar, kini menuai kecaman keras. Proyek yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Pemerintahan Kota Padang itu diduga diwarnai insiden intimidasi dan ancaman fisik terhadap sala seorang jurnalis yang meliput di lokasi.


Seorang jurnalis yang sedang bertugas di lapangan mengaku dihalangi oleh salah satu pekerja proyek. Menurut pengakuannya, Sala seorang pekerja tersebut tidak hanya menghalangi kegiatan peliputan, tetapi juga melontarkan ancaman kekerasan dan menantang jurnalis itu untuk berduel.

"Kami datang untuk meliput sesuai tugas kami, tapi tiba-tiba dihalangi untuk tidak mengambil video dan diancam. Ini sangat disayangkan karena proyek ini menggunakan dana publik," ujar jurnalis yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.


Proyek ini dikerjakan oleh CV Metropolis Real Estate Group, dengan nilai kontrak Rp4.423.010.171,34 dan nomor kontrak 600,4/06/Kons.T1/PPK03-DLH/IX/2025. Sesuai dokumen papan proyek, masa pengerjaan proyek itu 108 hari kalender, terhitung sejak tanggal kontrak 9 September 2025, dengan PT.Ingkatim sebagai konsultan pengawas.

Proyek senilai Rp4.423.010.171,34 yang dikerjakan oleh CV Metropolis Real Estate Group ini diduga bermasalah, mulai dari  dugaan ketidaksesuaian spesifikasi hingga pengabaian standar keselamatan kerja (K3) bagi para pekerjanya, Proyek itu memiliki target penyelesaian 108 hari kalender. Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan ini, masyarakat meminta pemerintah kota dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan Pemantauan menyeluruh kelapangan.


Pantauan Awak media dan LSM dugaan bahwa pekerjaan di lokasi proyek terlihat tidak rapi dan cenderung asal-asalan. Selain itu, kondisi para pekerja juga mengkhawatirkan karena banyak yang tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan, padahal proyek ini menggunakan dana publik.

"Kami melihat banyak pekerja yang tidak memakai helm atau rompi. Ini sangat membahayakan keselamatan mereka dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor," ujar salah satu LSM yang enggan disebutkan namanya.


Dugaan pelanggaran ini tidak hanya terbatas pada aspek K3. Sejumlah pihak juga menduga bahwa kualitas material dan metode pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil akhir proyek tidak akan bertahan lama dan dugaan merugikan keuangan negara.

Menanggapi insiden tersebut, praktisi hukum Suwandi,S.H.,M.H., angkat bicara. Ia mendesak pihak kontraktor untuk segera memberikan arahan tegas kepada para pekerjanya. Menurutnya, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum.


"Pekerja proyek seharusnya tahu etika. Jangan berlagak seperti pengawas. Tugas jurnalis, LSM, atau pihak kepolisian yang datang ke lokasi adalah untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai prosedur, bukan untuk meminta uang," tegas Suwandi.


Suwandi juga menyoroti pentingnya keselamatan di lokasi proyek. Ia meminta tim pengawas memastikan para pekerja memakai alat pelindung diri seperti helm dan rompi, serta memasang seng pelindung di area proyek yang berada di jalan raya provinsi, serta perlintasan Publik.

Lebih lanjut, Suwandi meminta pihak kepolisian segera memanggil oknum pekerja yang diduga melakukan intimidasi. Ia mengingatkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalis merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Ancaman pidananya tidak main-main, bisa berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta," ungkapnya.


Menyikapi temuan ini, Suwandi menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya penyimpangan dan dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut.


"Kami akan melakukan investigasi ulang, namun kami menduga ada penyimpangan dan korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga kami akan tindak lanjuti ke pihak hukum," tegas Wandi.


Ia mengungkapkan bahwa lembaganya, bersama LSM Lidikkasus dan beberapa awak media, akan segera melayangkan surat kepada sejumlah instansi penegak hukum dan pihak terkait, antara lain, Pemerintah Kota Padang Dinas Lingkungan Hidup kota Padang, Polresta Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Gubernur Sumatera Barat.


Suwandi sala seorang praktisi hukum, akademisi, LSM, dan awak media lainnya, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak ingin ada indikasi 'upeti' yang menghentikan kasus ini secara sepihak. Ini adalah kasus yang harus diproses dan dibuka seterang-terangnya," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang terkait insiden ini. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek-proyek pemerintah dan perlindungan terhadap kebebasan pers, Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai kejadian ini mendapatkan informasi yang jelas dan Transparan.


Pewarta : Tim/LSM

Editor     : Redaksi

×
Berita Terbaru Update