Pakar Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), Prof. Dr. Rodi Chandra, menilai persoalan tersebut perlu didalami pemerintah daerah, terutama Bupati Tanah Datar dan DPRD, karena PDAM merupakan salah satu perusahaan daerah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Rodi, besarnya nilai tunggakan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab munculnya piutang tersebut.
"Kalau tunggakan PDAM kita kaji, PDAM ini adalah salah satu sumber dari pendapatan daerah. Jadi daerah bergerak juga dari salah satu sumber itu," kata Rodi.
Ia menilai, apabila sumber pendapatan daerah tersebut mengalami persoalan, kondisi itu berpotensi mengganggu penerimaan daerah dan berdampak terhadap program pembangunan lainnya.
"Kalau sumbernya sudah bermasalah, tentu pendapatan daerah juga bermasalah dan terganggu program kinerja yang lainnya,"ujarnya.
Rodi mempertanyakan apakah tunggakan hampir Rp10 miliar tersebut seluruhnya berasal dari pelanggan rumah tangga atau terdapat piutang dari pelanggan kategori lain, seperti hotel, perusahaan, maupun instansi.
Menurutnya, rincian tersebut penting untuk mengetahui akar persoalan sekaligus memastikan apakah sistem penagihan dan pencatatan di PDAM berjalan sebagaimana mestinya.
"Apakah tunggakan itu terhadap pemakaian personal atau tunggakan ini dipakai perusahaan atau label lain sehingga menunggak Rp10 miliar," katanya.
Ia menambahkan, apabila sebagian besar tunggakan berasal dari pelanggan rumah tangga, perlu ditelusuri apakah persoalan tersebut berkaitan dengan sistem penagihan maupun pencatatan pembayaran.
"Kalau rumah penduduk melakukan penunggakan Rp10 miliar, berarti ada tidak bekerja sistem di dalamnya atau ada sistem yang dibuat tidak bekerja. Masyarakat membayar, tetapi dalam sistem tidak tercatat," ujarnya.
Karena itu, Rodi mendorong Bupati Tanah Datar untuk segera meminta pemeriksaan dan penelusuran terhadap data serta sistem keuangan PDAM.
Menurutnya, DPRD juga memiliki peran untuk mendalami persoalan tersebut karena berkaitan dengan pengawasan terhadap sumber pendapatan daerah.
"Kalau Bupati dan Pemda merasa PDAM itu salah satu perusahaan daerah yang akan mengangkat PAD daerah, harus bergerak cepat. Seharusnya anggota DPRD juga mengkaji hal tersebut, karena ini berkaitan dengan PAD," katanya.
Rodi menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya menjadi perhatian pemerintah daerah. DPRD, menurutnya, juga perlu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan potensi pendapatan daerah tidak terganggu.
"DPRD harus ikut andil karena pengawasan tentang PAD. DPRD harus juga jeli dengan hal demikian dan tidak hanya tugas pada Pemda sendiri, tapi juga pada DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penumpukan tagihan atau piutang pelanggan PDAM Tirta Alami Tanah Datar yang nilainya mendekati Rp10 miliar dikonfirmasi langsung kepada Direktur PDAM Tanah Datar, Dr. Inoki Ulma Tiara, S.Sos., M.Pd., di kantor PDAM, Batusangkar, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya mengenai kepastian angka piutang berdasarkan laporan keuangan terbaru, waktu jajaran direksi mengetahui akumulasi piutang, mekanisme pelaporan, serta komposisi piutang berdasarkan kategori pelanggan.
Kategori tersebut mencakup pelanggan rumah tangga, niaga, industri hingga instansi pemerintah.
Namun, Inoki belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai dugaan piutang tersebut. Ia menyebut masa jabatannya sebagai direktur baru berjalan sekitar satu bulan sehingga persoalan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu secara internal.
"Bapak kan ada WA saya. Sebaiknya Bapak tidak usah wawancara seperti ini, lebih baik Bapak tulis pertanyaan lalu kirim ke WA saya supaya saya bisa menjawab," ujar Inoki.
Ia mengatakan pertanyaan tertulis akan menjadi bahan pembahasan bersama jajaran dan pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Kalau wawancara langsung saya tidak bisa jawab. Tetapi kalau Bapak tulis dan kirim ke WA, saya akan mengadakan rapat dulu dan memanggil seluruh pegawai yang terkait di sini, setelah itu baru saya bisa menjawab," katanya.
Pewarta : Zulfikar/ Tim
Editor : Redaksi
