-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mafia Solar Diduga Bermain di SPBU Kalumbuk, Mobil Box Misterius Jadi Sorotan

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T03:47:11Z

GofaktaNews.com–Dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Jalan Bypass, Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Praktik yang diduga melanggar hukum itu terpantau pada Kamis, 4 April 2026, saat antrean kendaraan beban berat mengular di SPBU bernomor 24.251.597 kota Padang.


Pantauan di lokasi menunjukkan dominasi truk dan kendaraan angkutan barang dalam antrean. Di sela barisan kendaraan tersebut, tampak beberapa unit mobil box berwarna kuning yang diduga kuat berfungsi sebagai pelansir solar subsidi.


Seorang warga sekitar yang enggan menyebut identitas lengkapnya, sebut saja Anto. Dia menyatakan dugaan praktik BBM ilegal itu bukan hal baru. 


“Aktivitas lansir BBM bersubsidi memakai mobil box di SPBU itu sudah menjadi rahasia umum di lingkungan ini,” ujarnya kepada Awak media di sekitar lokasi SPBU.


Anto bahkan menunjuk salah satu mobil box kuning yang tengah mengantri. Menurut dia, kendaraan itu kerap terlihat keluar-masuk SPBU dengan muatan yang diduga solar subsidi untuk selanjutnya dibawa ke gudang penampungan.


Media ini kemudian menghampiri salah satu mobil box yang disebut warga. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi plat nomor polisi di bagian belakang, hanya terpasang di bagian depan. Sopir mobil, mengenakan kaos lengan panjang hitam-putih, mengakui sedang menunggu giliran pengisian jenis BBM solar.


Saat ditanya mengenai isi di dalam box kendaraan, sopir tersebut menyebut terdapat tempat penampungan solar. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, melampaui kapasitas tangki standar kendaraan.


Dalam perspektif hukum, praktik pelansiran BBM bersubsidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan. Solar subsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Pengalihan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Jika terbukti terjadi praktek pengumpulan solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri atau nonsubsidi, maka terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara.


Secara normatif, pengelola SPBU memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Pembiaran terhadap kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk penimbunan atau pelansiran dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian serius, bahkan membuka ruang dugaan keterlibatan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan.


Kondisi antrean panjang kendaraan beban berat di SPBU 24.251.597 juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem verifikasi konsumen dan mekanisme pengawasan distribusi. Tanpa pengendalian yang ketat, distribusi solar subsidi berpotensi menyimpang dari kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan penyelewengan tersebut. Namun, berdasarkan fakta lapangan dan keterangan warga, diperlukan audit menyeluruh serta penindakan tegas guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.


Dalam konteks penegakan hukum, asas legalitas dan prinsip equality before the law menuntut agar setiap dugaan pelanggaran distribusi subsidi diproses secara transparan dan akuntabel. Tanpa itu, kebijakan subsidi beresiko berubah menjadi ladang rente bagi segelintir pihak, sementara masyarakat yang berhak justru menanggung dampaknya.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Pewarta : Tim 

Editor     : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update