GofaktaNews.com–Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial TN (48), asal Wonosobo, Jawa Tengah, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di Kantor Polres Pessel usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
TN, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Kampung Bukik Kaciak, Kenagarian Bukik Kacik Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Ia diduga melakukan perbuatan tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
“Dari laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sesuai bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pessel kemudian mengamankan tersangka.
Ia menyampaikan, TN telah ditahan dan dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional.
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi
