-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KLARIFIKASI: Humas Polres Pessel Soal Pemberitaan SP3 Dugaan Kasus Penipuan Di Sutera

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T16:17:35Z

GofaktaNews.com–Menanggapi pemberitaan media GofaktaNews.com mengenai terkait keluhan sdr. Ujang (Pgl. Unyil) mengenai penghentian perkara dugaan penipuan jual beli surat pernyataan pulang Kejarian lahan gambir di Polsek Sutera, Humas Polres Pesisir Selatan memberikan hak jawab.

Humas polres pessel Iptu Doni Santoso menyampaikan, Klarifikasi media bisa kami didelegasikan ke media terkait pemberitaan.

Assalamualaikum.
Melaporkan hasil pengecekan terkait SP3 Polsek Sutera sesuai yg keluar pada berita online.

Berdasarkan hasil pengecekan perkara bukan penghentian penyidikan (SP3), namun yang ada penghentian penyelidikan (SP2 lid), Perkara dugaan TP Penipuan yg dilaporkan oleh sdr. Ujang (pgl.unyil) di Polsek Sutera pada tgl 30 Okt 2025 dg LP Nomor:LP/67/X/2025/Sek Sutera. Sementara itu yg dilaporkan sdr. Zulhermanto Joni

Selanjutnya Polsek Sutera melaksanakan serangkaian penyelidikan dg meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan dokumen. Pada tgl 10 Februari 2026 dilaksanakan gelar perkara di Polres Pessel dengan kesimpulan gelar "bukan merupakan peristiwa pidana" selanjutnya terhadap perkara dapat dihentikan penyelidikannya untuk memberikan kepastian hukum. Pada tgl 19 Feb 26 dikeluarkan SP2Lid. Pada saat penyelidikan upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak terwujud.

Kronologis kejadian :
Versi korban ujang pgl. unyil : terlapor pgl. Joni tidak membayarkan sisa pembelian tanah sebesar Rp. 14.000.000 (empatbelas juta rupiah) sesuai dgn kesepakatan lisan antara pelapor dan terlapor.

Kronologis sesuai fakta penyelidikan yg dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sutera : sdr. Unyil menjual tanah lahan gambir kpd sdr. Joni dengan kesepakatan harga 95jt, selanjutnya terjadi transaksi, terjadi pembayaran 81jt dari pgl. Joni ke Pgl. Unyil sementara sisa 14jt akan dibayar setelah 2 kali panen (pengecakan lokasi hanya keduabelah pihak dan tanpa diketahui sepadan, begitu juga dg surat jual beli hanya kedua belapihak tanpa ada saksi sepadan dan pihak pemerintahan dan harga jual beli pun di manipulasi oleh pelapor sendiri, hanya di tuliskan 50jt).

Namun ketika pgl. Joni menggarap lahan, tiba2 ada sebagian lahan tersebut masuk ke lahan orang lain an. Rani, pembeli an. Joni meminta kepada pelapor Unyil untuk menyelesaikan batas tanah dg sdri. Rani namun sdr. Unyil tidak kunjung menyelesaikan, sdr. Joni pun meminta uangnya yg 81jt dikembalikan dan dibatalkan jual belinya, itu pun sdr. Unyil tidak mau menyelesaikannya. Tidak mau permasalahan berlarut2 maka sdr. Joni menjual kembali tsb kpd sdr. Adi dg harga 81jt (sebesar uang yg diberikan kpd sdr. Unyil), hingga skrg tanah dikuasia oleh sdr. Adi.

Berdasarkan fakta penyelidikan tidak memenuhi unsur penipuan yg dilakukan oleh sdr. Joni, bahkan sebaliknya, terlaporlah yang banyak dirugikan. Kerugian korban Unyil 14jt  tidak bisa dibuktikan, tidak ada alat bukti (saksi maupun surat) yg mendukung, jika merujuk kpd surat jual beli maka uang terlapor yg ada sisa pada pelapor karena uang diberikan 81jt sementara surat jual beli  tertulis 50jt. Berdasarkan hasil penyelidikan diatas maka SP2Lid yg dilakukan oleh Polsek Sutera sudah sesuai prosedur.

Perkara tidak penghentian penyidikan (SP3), namun Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena dari hasil penyelidikan perkara yg dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana dan Penghentian Penyelidikan telah sesuai prosedur.

Kedua point di atas bersumber dari KBO Reskrim Polres Pessel IPTU Usman Kamal, SH.

Sesuai prosedur, gelar perkara melibatkan unsur terkait yang di hadiri oleh SI Propam, Si Kum dan Siwas Polres Pessel.
Beliau KBO Reskrim menambahkan.
Terkait kasus, kami memegang prosedur yang berlaku dilingkungan Polri dengan sikap profesional dan akuntabilitas tidak memihak siapapun hanya berpegang kepada kepastian dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri," jelas Humas pessel Iptu Doni Santoso kepada media ini.


Berita sebelum  terkait Seorang pedagang hasil bumi asal Sikabu Munto, Kenagarian Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial Ujang alias Unyil (46), mengaku kecewa atas penanganan kasus hukum yang menimpanya. Laporan dugaan penipuan terkait sisa uang jual beli tanah surat pernyataan pulang Kejarian perkebunan gambir miliknya dihentikan penyidikannya oleh Polsek Sutera.


Unyil, seorang pedagang hasil bumi, warga Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, itu mengaku merasa tertipu dan kesulitan mendapatkan keadilan atas laporan pengaduan dugaan penipuan yang ia ajukan ke kepolisian.


Laporan polisi bernomor LP/B/67/X/2025/SPKT/POLSEK SUTERA/POLRES/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2025 tersebut, resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini memicu tanda tanya besar bagi korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan.


“Penyidikan terhadap laporan saya terkait dugaan penipuan oleh inisial, ZJ telah di SP3 kan oleh penyidik,”ujar Ujang dengan nada sedih saat dihubungi media, Jumat (20/2/2026).


Ujang menilai proses hukum yang dijalani tidakprofesionalan dan ada dugaan keberpihakan oknum penyidik. Ia merasa laporan dugaan penipuan yang dialaminya tidak ditangani secara transparan dan akuntabel oleh penyidik Polsek Sutera.


Kasus itu bermula pada Agustus 2024 saat Ujang menyepakati transaksi jual beli lahan kebun gambir dengan sistem "Pulang Kejarian" kepada ZJ senilai Rp95.000.000. Namun, karena azas kepercayaan, kesepakatan awal dilakukan secara lisan.


Menurut Ujang, ada upaya dugaan manipulasi dokumen saat proses administrasi. Terlapor (ZJ) bersama istrinya (D) membujuk korban untuk hanya mencantumkan nilai Rp50.000.000 di surat formalitas dengan dalih menghindari denda adat untuk pembukaan jalan.


"Karena percaya, saya setuju saja. Namun kesepakatan lisan tetap Rp95 juta, dan akan dibuat kuitansi pelunasan, baru akan ditandatangani jika sudah lunas sesuai angka tersebut,"jelas Ujang.


Kecurigaan Ujang menguat saat ZJ telah membayar total Rp81.000.000. Secara logika, angka itu sudah melampaui nilai di surat formalitas (Rp50 juta), namun masih kurang Rp14.000.000 dari kesepakatan murni. 


Ironisnya, di saat pembayaran belum lunas, ZJ justru diketahui telah menjual kembali lahan tersebut kepada pihak ketiga (inisial AD) seharga informasi yang ia dapat Rp110.000.000 tanpa sepengetahuan Ujang. Kini, lahan tersebut telah dikuasai sepenuhnya oleh pembeli baru.


Ujang menilai proses hukum di Polsek Sutera tidak profesional dan transparan. Ia bahkan mengaku sempat diintimidasi oleh oknum penyidik, disebut menakut-nakuti korban bahwa ia akan dilaporkan balik oleh ZJ, serta Korban diminta untuk tidak usa menagih sisa uang Rp14.000.000 tersebut oleh penyidik,"terangnya lagi pada media. 


“Dalam status belum dilunasi, ZJ malah menjual lahan itu ke pihak lain, apakah itu boleh?”katanya.


Ujang menegaskan bahwa kebun gambir tersebut sebelumnya tidak pernah bermasalah. Pemilik awal lahan itu Afrianto, bahkan telah membuat pernyataan bahwa lahan tidak ada dikuasai pihak lain dan tidak pernah dalam sengketa.


“Selama sepuluh tahun lahan itu tidak pernah bermasalah, tampa ada gugatan dari pihak manapun yang terletak di batu cancang, kampung taratak panas, Afrianto juga membuat Surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak dikuasai pihak lain,”terangnya Ujang.


Terpisah, Bripka Tomy Wijaya, selaku penyidik pembantu Polsek Sutera, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penghentian perkara tersebut.

“Silakan datang langsung ke Polsek Sutera, Pak. Atau konfirmasi dulu ke korban, ada tidak penyidik memberikan surat administrasi penghentian penyelidikan,” jawabnya singkat.


Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang praktek kapolsek yang merangkap sebagai penyidik. Secara hukum jabatan struktural tidak oto matis menjadikan seorang penyidik. Penyidik harus di angkat secara khusus dan memenuhi syarat tertentu sebagai mana di atur dalam kitab Undang-Undang acara pidana, Undang-undang kepolisian, serta peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan. 


Namun dalam praktek, perangkapan jabatan penyidik oleh pejabat struktural sering terjadi, terutama di tingkat kepolisian sektor. Hal itu memunculkan kekhawatiran potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.


Menanggapi hal itu, praktisi hukum dan akademisi, Suwandi,S.H.,M.H., serta beberapa awak media menyoroti ada dugaan ketidakcermatan, pelanggaran prosedur, atau pengabaian alat bukti.


Atau saksi Tidak Cermat/Tidak Profesional" Menyoroti kegagalan penyidik dalam menghubungkan fakta-fakta hukum.


Pengabaian Hak Konstitusional": Digunakan ketika penghentian laporan dianggap menutup akses pelapor terhadap keadilan.


Bagi Ujang, kasus ini bukan hanya persoalan transaksi bisnis, melainkan soal keadilan bagi warga kecil di desa dalam mencapai kebenaran.


“Saya hanya orang kampung, tapi saya warga negara yang berhak mendapat keadilan. Jangan sampai niat baik disalahgunakan untuk menipu rakyat kecil,”ujarnya Ujang.


"Ia hanya meminta haknya dilunasi. Jangan sampai niat baik dan kepercayaan disalahgunakan untuk menipu rakyat kecil,"tutupnya.


Editor : Redaksi

×
Berita Terbaru Update