GofatakNews.com–Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan sukses melaksanakan penertiban lapak-lapak pedagang di kawasan selasar gedung pertokoan Fase VII Pasar Raya Padang pada 29/01/2026. Operasi itu berjalan aman dan lancar berkat koordinasi solid antar instansi terkait.
Guna memastikan situasi tetap terkendali, Dinas Perdagangan didampingi oleh personel gabungan yang terdiri dari, Polresta Padang dan Polsek Padang Barat sebagai unsur pengamanan, dan Satpol PP Kota Padang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).Relokasi ke Gedung Baru.
Penertiban itu bukan sekadar pengosongan lahan, melainkan upaya relokasi terukur. Target utamanya adalah memindahkan para pedagang yang selama ini berjualan di area selasar untuk masuk ke dalam area Gedung Fase VII yang telah disediakan.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perdagangan bersama Kepala UPTD Pasar Raya menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban dan estetika pasar.
"Selasar harus dikosongkan agar fungsi jalan bagi pengunjung kembali normal. Kami ingin memastikan seluruh pedagang berjualan di lokasi yang sudah ditentukan dan memiliki fasilitas yang lebih layak di dalam gedung," ujar perwakilan Dinas Perdagangan di lokasi.
Berdasarkan pantauan, proses pemindahan barang-barang dagangan berlangsung tanpa kendala berarti. Kesadaran pedagang akan pentingnya penataan pasar menjadi faktor utama sehingga tidak terjadi gesekan fisik maupun adu mulut yang berarti selama proses berlangsung.
Dengan rampungnya penertiban ini, diharapkan alur pengunjung di Pasar Raya Padang menjadi lebih nyaman, sekaligus menghidupkan aktivitas ekonomi di dalam Gedung Fase VII secara maksimal.
Pewarta : Mukhsin
Editor : Redaksi
