GofaktaNews.com-Kebakaran satu unit mobil terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.261.530, Garegeh, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi, Senin sore (15/12/2025). Peristiwa ini menyita perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Seorang saksi berinisial AH mengungkapkan, kebakaran terjadi saat mobil tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertamax (RON 92) dalam jumlah tidak wajar menggunakan jeriken. Menurutnya, pengisian dilakukan dengan sekitar 20 jeriken berkapasitas 34 liter, dengan total mencapai kurang lebih 900 liter dan biaya sekitar Rp12.290.000.
“Pengisian sebanyak itu dinilai tidak wajar. Saya sempat menanyakan alasannya, dan pengemudi menjawab BBM tersebut akan digunakan untuk bantuan bencana alam di Tapanuli karena stok di sana masih kurang,” kata AH.AH menambahkan, sesaat setelah pengisian selesai dan mobil bergeser dari area pompa, pengemudi tiba-tiba keluar dan melarikan diri. Tak lama kemudian terdengar suara ledakan di sisi SPBU, disusul api yang dengan cepat membesar dan membakar mobil tersebut.
Keterangan senada disampaikan saksi lain berinisial RA, yang merupakan petugas SPBU dan turut membantu proses pengisian. Ia membenarkan melihat api langsung membesar dari kendaraan tersebut.“Saat kejadian, kami bersama petugas SPBU dan warga sekitar berupaya memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba,”ujarnya.
Saat kebakaran, petugas SPBU menghubungi pemadam kebakaran. Armada Damkar Kota Bukittinggi tiba di lokasi sekitar pukul 15.25 WIB.
Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.35 WIB dengan pengerahan enam unit mobil pemadam, terdiri dari empat unit dari Kota Bukittinggi dan dua unit bantuan dari Kabupaten Agam.
Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta. Hingga berita ini diturunkan, pemilik dan pengemudi mobil masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan saksi, pengemudi melarikan diri sesaat sebelum kebakaran terjadi.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi


