-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Oknum Guru PNS di Pesisir Selatan Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Motor Rental

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T01:29:28Z

GofaktaNews.com–Unit Reskrim Polsek Sutera yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Manatap Manik, S.H., melakukan tindakan tegas dengan mengamankan seorang wanita berinisial L (41) alias Yeyen, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Guru, pada Rabu 28 Januari 2026.


Penangkapan dan penahanan itu dilakukan menyusul dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025 di Kampung Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, kabupaten pesisir selatan. 


Kapolsek Sutera menjelaskan melalui , Kanit penyidik Res Bripka Tomi Wijaya, bahwa sebelum dilakukan upaya paksa, pihak penyidik telah menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan proses hukum sesuai prosedur, dari penyelidikan hingga  proses gelar perkara. Tersangka L telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2025.


"Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali secara patut kepada yang bersangkutan. Namun, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," jelas Bripka Tomi Wijaya.


Merespons ketidakooperatifan tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Sutera melakukan penangkapan pada Rabu sore pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan pada pukul 22.00 WIB.


"Tersangka diketahui berinisial L S.Pd Pgl Yeyen, warga Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Suter kabupaten pesisir selatan. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).


Saat ini, tersangka telah dibawah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini juga mencoreng citra instansi pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan dan kini menjadi perhatian publik setempat.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Pewarta : Tim

Editor     : Redaksi

×
Berita Terbaru Update