-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Gudang Penyimpangan BBM Subsidi di Gunung Sariek, Penyalahgunaan BBM Subsidi Kota Padang Kian Terang-Terangan

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T14:55:37Z

GofaktaNews.com — Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian di Kota Padang, Sumatera Barat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gunung Sariak Nomor 31, Kecamatan Kuranji, disebut dalam informasi lapangan sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan solar.


Tim investigasi media dan LSM melakukan penelusuran pada Senin, 2 Februari dan menemukan indikasi aktivitas yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Di sekitar lokasi terlihat satu unit truk tangki biru-putih berkapasitas sekitar 5.000 liter bertulisan, PT Dirgantara Bumi Andalas dengan nomor polisi BN 8626 RA. Informasi yang dihimpun menyebut kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan salah satu perusahaan.


Selain itu, terdapat keterangan dari sumber lapangan bahwa sebelumnya pernah terlihat kendaraan lain seperti truk box berwarna kuning serta minibus Panther hitam yang diduga melakukan aktivitas pembongkaran BBM jenis solar ke dalam area gudang.


Apabila dugaan itu terbukti, aktivitas tersebut dapat berimplikasi hukum karena solar subsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur secara ketat. Solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok penerima manfaat tertentu, sehingga penyimpangan dapat berdampak pada ketersediaan energi serta berpotensi merugikan masyarakat luas.


Ada dugaan Perbedaan harga solar subsidi yang berada di kisaran Rp6.800 per liter dibanding harga non-subsidi atau harga industri dapat memunculkan insentif ekonomi untuk melakukan penyalahgunaan, sehingga pengawasan dan penindakan menjadi penting guna mencegah kerugian negara.


Secara terpisah Ketua Tim Investigasi LSM AJAR Sumbar sekaligus praktisi hukum dan akademisi, Suwandi, S.H.,M.H., dan beberapa awak media bereaksi keras atas informasi tersebut. Ia secara lantang mendesak pimpinan tertinggi institusi penegak hukum dan militer, mulai dari Kapolri, Wakapolri, Panglima TNI, hingga Kapolda Sumatera Barat dan Kapolresta Padang, untuk segera menindak tegas jaringan oknum mafia BBM ilegal di wilayah Sumbar.


​Suwandi menyoroti dampak nyata dari praktik ilegal itu, yakni terjadinya antrean panjang truk di berbagai SPBU di Kota Padang. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi justru kesulitan mendapatkan haknya.


​"Ia juga menegaskan minta Kapolda Sumbar dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas. Jika ditemukan keterlibatan oknum, baik dari Polri, maupun TNI, yang diduga melakukan pengamanan, termasuk para sopir yang bertransaksi ilegal, semuanya harus diproses hukum. Menjual kembali BBM subsidi tanpa izin usaha migas adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001,"tegas Suwandi.


​Ia juga meminta Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang untuk bergerak cepat melakukan sidak dan penindakan di lokasi yang telah teridentifikasi.


​Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari kepolisian maupun instansi terkait di lokasi gudang tersebut. Masyarakat menaruh harapan besar agar Polri dan TNI bersinergi memberantas mafia BBM itu demi menjamin keadilan distribusi energi bagi rakyat kecil.


​Saat ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian setempat terkait dugaan laporan masyarakat dan dugaan aktivitas ilegal serta temuan lapangan ini.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1)


Pewarta  : Tim 

Editor      :  Redaksi

×
Berita Terbaru Update