Agam|GofaktaNews - Kejaksaan dan aparat penegak hukum tengah mendalami dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diduga melibatkan mantan pejabat Kabupaten Agam berinisial EB, terkait pemberitaan proyek pembangunan jalan bermasalah di wilayah Agam, Selasa (27/1/2026).
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Garuda 08 mengenai dugaan pengerjaan proyek jalan oleh PT Aura Mandiri Sejahtera yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Hasil temuan di lapangan kemudian dipublikasikan melalui media daring dengan memuat pernyataan Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, Bj. Rahmat.
Pasca pemberitaan tersebut terbit, Bj. Rahmat mengaku mendapat permintaan agar berita dihapus. Permintaan itu ditolaknya karena penghapusan berita bukan menjadi kewenangannya. Dari rangkaian komunikasi lanjutan, muncul dugaan keterlibatan EB yang kemudian memanggil Bj. Rahmat ke Sekretariat KONI Agam.
Kuasa hukum Bj. Rahmat, Mardi Wardi, SH, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, EB diduga menekan kliennya agar pemberitaan proyek jalan dihapus. Setelah penolakan disampaikan, diduga terjadi intimidasi verbal yang berujung pada tindakan penganiayaan dengan cara mencolok mata kanan korban.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Agam, T. Apriyaldi Ansyah, SH, mengatakan pihaknya sedang menelusuri keterkaitan dugaan intimidasi tersebut dengan proyek jalan yang dimaksud.
“Untuk dugaan upaya penghapusan pemberitaan dan tindak kekerasan yang dialami korban, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kasus ini dinilai mencerminkan dugaan tekanan terhadap kontrol sosial dan kebebasan pers, khususnya dalam pengawasan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran publik. (Tim)
Editor : Redaksi
