GofaktaNews.com - Satres narkoba Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berhasil menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi dalam semalam, Senin (10/11/2025).
Kasatr Resnarkoba Polres Pessel, AKP. Hardi Yasmar mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut, berhasil dilakukan pada Senin (10/11/2025), malam, di wilayah Kecamatan Bayang.
Dari dua lokasi, diantaranya di Kampung Ambacang, Nagari Sawah laweh, Bayang sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang sopir, inisial JR (31) warga Saweh sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sementara, di lokasi kedua, tepatnya di Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Bayang, polisi berhasil mengamankan inisial RP (34) seorang petani dan inisial RS (36) seorang ibu rumah tangga.
Tersangka RP dan RS, ditangkap atas pengembangan sabu yang yang dijual oleh tersangka JR di Kampung Ambacang,” ungkapnya pada awak media.
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Pessel terkait dugaan transaksi narkoba di Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan pembelian terselubung dengan penyamaran kepada tersangka JR.
Melalui penyamaran tersebut, tersangka JR menerima pesanan petugas, dan kemudian datang tersangka JR dan tim langsung menggunakannya.
“Tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Setelah itu, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, RP dan dan RS yang sedang berada di dalam kamar rumahnya, di Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Bayang,” ujarnya.
Editor : Tim Redaksi
