PESSEL|GofaktaNews.com-- Kepolisian Resor (Polres) menemukan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Uni...
PESSEL|GofaktaNews.com--Kepolisian Resor (Polres) menemukan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang periode 2015-2019.
Hal itu, disampaikan Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Yogie Biantoro, didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Darsono dalam konferensi pers peningkatan status kasus dugaan korupsi UPK Bayang dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis (15/10/2025).
“Peningkatan status korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat atau DPAM Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, ada dugaan korupsi dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pessel. Di mana ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1.447.803.000.
“Kasus ini menyangkut pengelolaan DPAM UPK Bayang selama periode 2015 hingga 2019, dengan modus operandi yang ditemukan meliputi pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif dan pinjaman masyarakat yang tidak sesuai prosedur, sehingga berujung pada kredit macet, serta adanya pengeluaran tanpa bukti,” terangnya.
Lanjutnya, selama proses penyelidikan, penyidik sempat menghadapi kendala karena UPK DPAM Bayang sudah tidak aktif sejak Januari 2019.
Kendala diantaranya, karena kesulitan melengkapi dokumen, serta adanya kendala pandemi COVID-19. Meski demikian, Polres Pessel berhasil menyita sejumlah alat bukti seperti laporan keuangan, buku kas, hingga kuitansi.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pessel, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai total sebesar Rp1.447.803.000,” terangnya.
Meski saat ini, Unit Tipikor Polres Pessel sudah meningkatkan status kasus, namun hingga kini, pihak Polres masih belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka setelah proses penyidikan selesai, kemudian kita akan melaksanakan gelar untuk penetapan tsk,” ujarnya.
Pewarta : Tim 
Editor     : Redaksi 
