PPA Polres Pessel Tangkap E (32), Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan

PESSEL|GofaktaNews.com-- Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Sela...

PESSEL|GofaktaNews.com--Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria, berinisial E (32) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis 30/10/2025, Pukul : 18.00 WIB di Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/60/X/RES.1.24./2025/Reskrim, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

“Tim Unit PPA bergerak cepat setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Painan,”ujar AKP Yogie Biantoro

terduga pelaku E(32) berprofesi sebagai Petani dan beralamat di Sumbaru Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak berinisial SPA. Dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pada bulan Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB Bertempat di Rumah Kampung Sumbaru Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

“Penangkapan terhadap E(32) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.”jelasnya

Setelah ditangkap, pelaku E(32) langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Pewarta : Tim 

Editor      :  Topik Marliandi 

Nama

BERITA UTAMA,3,Cerpen,1,DAERAH,35,HUKUM & KRIMINAL,18,Nasional,33,PENDIDIKAN,2,Polri,8,Rubrik,3,SOSIAL BUDAYA,2,TIPS,1,TNI,2,
ltr
item
GofaktaNews: PPA Polres Pessel Tangkap E (32), Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan
PPA Polres Pessel Tangkap E (32), Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimPDCfPO9DmxotXdXNipkAFIpDkG2vRA8S6B78VlxqeX9karN0zdejtn-PC05JRvj1pU1TknRlRU2YDl_7cOqTGEd_Su4G4Uoon7TRxQUGgpjSsmNgBQ4oLoXm_YbQBz29FEY9sR7bHovHVeEglwDcwvuNnSLrw2DzleBok_vxinYULRRnWPiiSrnpV1D-/s320/1000751779.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimPDCfPO9DmxotXdXNipkAFIpDkG2vRA8S6B78VlxqeX9karN0zdejtn-PC05JRvj1pU1TknRlRU2YDl_7cOqTGEd_Su4G4Uoon7TRxQUGgpjSsmNgBQ4oLoXm_YbQBz29FEY9sR7bHovHVeEglwDcwvuNnSLrw2DzleBok_vxinYULRRnWPiiSrnpV1D-/s72-c/1000751779.jpg
GofaktaNews
https://www.gofaktanews.com/2025/10/ppa-polres-pessel-tangkap-e-32-pelaku.html
https://www.gofaktanews.com/
https://www.gofaktanews.com/
https://www.gofaktanews.com/2025/10/ppa-polres-pessel-tangkap-e-32-pelaku.html
true
9069029951151665552
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content