PADANG|GofaktaNews.com– Seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Inisial Af, menjadi sorotan publik atas dugaan penggunaa...
PADANG|GofaktaNews.com–Seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Inisial Af, menjadi sorotan publik atas dugaan penggunaan plat nomor polisi palsu pada mobil pribadinya, Honda Stream dengan nomor registrasi BA 417 DI, Terpakir di depan Restaurant Suasso 08 Oktober 2025 sekitar pukul,12:00 Wib di Jalan Asahan, jalan Kapuas,9, Rimbo Kaluang , Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat .
Dugaan pelanggaran hukum dan etika ini pertama kali diungkap oleh Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ajar dan beberapa awak media Topik Marliandi. Tim Investigasi LSM, serta awak media tersebut, secara terbuka mendesak pihak pengawasan internal kejaksaan, yaitu Jamwas Sumbar (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus itu apabila dugaan itu benar.
"Topik menegaskan bahwa dugaan penggunaan plat nomor palsu oleh seorang aparat penegak hukum adalah tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat sangsi pidana.
Secara hukum, penggunaan plat nomor palsu bukan perkara remeh. Pelakunya dapat dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Kita meminta aparat yang berwenang, khususnya pengawasan internal Kejaksaan, agar serius menindaklanjuti dugaan itu. Integritas dan kepatuhan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi ini melibatkan dugaan seorang aparat penegak hukum," tegas Topik.
Diketahui, Af yang akrab disapa A, saat ini menjabat di Kejati Sumbar pada bagian kepala seksi Pengamanan pembangunan Strategi(PPS) dan juga sebagai Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Sumbar. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) padang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil. Awak media telah menghubungi nomor telepon +62 81x-6xx-xx3 A dan mendatangi ruang kerjanya di Kejati Sumbar, namun yang bersangkutan selalu disebut sedang dinas luar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumbar maupun inisial Af belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan plat nomor palsu tersebut. Pihak media masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari yang bersangkutan dan institusi Kejati Sumbar.
Tim LSM Ajar serta awak media, berharap dugaan pelanggaran ini segera ditangani oleh instansi terkait demi menjamin transparansi dan akuntabilitas para pejabat Kejaksaan. Kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan kepemilikan kendaraan merupakan bagian integral dari integritas seorang pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi dugaan penggunaan plat nomor palsu tersebut kepada pihak terkait, termasuk kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, untuk mendapatkan tanggapan resmi dan klarifikasi mengenai kejadian itu, hingga berita ini diturunkan, Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai kejadian ini.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait)
Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi

