-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang CV MSB di Gates Nan XX Lubeg Diduga Jadi Penampung BBM Subsidi, Mafia BBM Seakan Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T06:22:43Z

GofaktaNews.com – Dugaan Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, sebuah gudang milik CV Mitra Sarana Bahari (MSB) yang berlokasi di Jalan Padang-Painan No. 10, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, diduga kuat menjadi tempat penampungan solar subsidi untuk memasok beberapa kapal-kapal wisata di kawasan Teluk Bayur.


Berdasarkan investigasi Tim media lapangan dugaan pelaku menggunakan modus yang terorganisir untuk mengumpulkan Solar subsidi dan informasi dari masyarakat setempat, modus yang digunakan adalah dengan membeli solar subsidi menggunakan mobil box tangki berwarna kuning, Serta motor becak pembawa dengan menggunakan jerigen di ambil sejumlah SPBU di Kota Padang.

"Dugaan BBM dibeli dari SPBU menggunakan mobil box tangki warna kuning, dan ada motor becak dengan menggunakan jerigen, lalu diangkut ke sebuah gudang milik CV Mitra Sarana Bahari di teluk Bayur. Semuanya diduga ditimbun di dalam gudang CV MSB tersebut," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (5/2/2026).


Di dalam gudang tersebut, solar dari mobil box tangki dan jerigen dipindahkan ke dalam beberapa tangki raksasa (kapasitas 5.000 liter lebih) dan baby tank fiber di dalam gudang penampungan, terlihat dalam video dua unit tangki  fiber tertutup terpal hijau berkapasitas di atas 5.000 liter lebih dan ada tangki fiber putih yang tertutup oleh terpal berwarna Blue (baby tank). Diduga kuat solar itu kemudian dijual dengan harga tinggi untuk kebutuhan operasional kapal-Kapal wisata di Teluk Bayur, yang diduga penjual oknum berinisial A, sebagai Maneger di CV Mitra Sarana Bahari. 


Ketua Tim Investigasi LSM AJAR Sumbar serta ada Sala satu praktisi hukum dan juga akademisi Suwandi,S.H.,M.H., yang mendapatkan informasi, video menemukan dugaan indikasi kuat adanya aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa perbedaan harga antara solar subsidi (Rp6.800/liter) dan solar industri menciptakan celah bagi mafia BBM untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan negara.


"Menjual kembali BBM subsidi tanpa izin usaha migas adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001,tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kami meminta Kapolda Sumbar dan jajaran APH bertindak tegas tanpa pandang bulu,"tegas Suwandi.


Suwandi juga menyoroti dampak nyata dari praktik itu, yakni antrean panjang truk di SPBU yang menyulitkan masyarakat kecil. Ia mendesak pucuk pimpinan Polri dan TNI untuk turun tangan jika terdapat indikasi keterlibatan ada oknum aparat dalam membekingi aktivitas tersebut.


"Kita meminta Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang segera melakukan sidak. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap mafia BBM di wilayah Sumatera Barat," tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian di lokasi gudang tersebut. Masyarakat berharap sinergi antara Polri dan TNI dapat memberantas tuntas dugaan jaringan ini demi keadilan distribusi energi.


Saat ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait serta kepolisian setempat terkait dugaan laporan masyarakat dan dugaan aktivitas ilegal serta temuan Tim investigasi media lapangan ini.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Pewarta  : Tim 

Editor      :  Redaksi

×
Berita Terbaru Update