PESSEL|GofaktaNews.com- –Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga merupakan spesialis pencu...
PESSEL|GofaktaNews.com-–Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga merupakan spesialis pencuri barang-barang tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi. Pelaku berinisial H (48), alias Ambon, diringkus di Kampung Nanggalo Luar, Kecamatan Koto XI Tarusan, pada Selasa, 2 September 2025, pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan menemukan pelaku di lokasi kejadian. H alias Ambon mengakui perbuatannya dan menyatakan telah berulang kali mencuri barang-barang tower sejak Juli hingga Agustus 2025. Perbuatan pelaku mengakibatkan jaringan sinyal Telkomsel tidak berfungsi selama beberapa jam.
Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi menjadi becak motor, lima helai baju, dan satu buah parang. Barang-barang ini diduga digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian, terutama yang merugikan aset perusahaan dan mengganggu layanan publik.
Pewarta : Humas Polres Pessel
Editor : Redaksi