PESSEL|GofaktaNews.com– Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap se...
PESSEL|GofaktaNews.com– Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (49) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Painan Timur, pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 06.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 10 Agustus 2025. Pelaku A diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial D di rumahnya sendiri pada Senin, 14 Juli 2025. Peristiwa ini langsung dilaporkan oleh keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Unit PPA melakukan upaya paksa penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Proses penangkapan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Saat ini, pelaku A telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum ini menjadi komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
Pewarta : Humas Polres Pessel
Editor : Redaksi