Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 10 Ton Biosolar Subsidi di Padang, Empat Orang Diamankan

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T05:04:48Z

GofaktaNews.com–Jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengamankan empat pria dewasa yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.


Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.


Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi kejadian.


“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Ipda Wadhi dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/5/2026). 


Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.


Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, A (53), YP (40), dan F (36), yang merupakan warga Kecamatan Padang Timur.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.


Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru putih bernomor polisi BN 8856 QN yang berisi setengah tangki Biosolar subsidi.


Petugas juga menyita satu unit mobil boks Isuzu Traga BA 8580 AAB, lima tedmon berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang berisi penuh BBM jenis Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang.


“Total BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton,” terangnya. 


Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebut PT Pertamina menjadi pihak yang dirugikan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp100 juta.


Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pewarta : Tim

Editor      : Redaksi

×
Berita Terbaru Update