GofaktaNews.com–Aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Mandiri Muaro Bodi, Palangki, Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Serta terlihat di areah di sepanjang tepi jalan Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, serta ada dugaan beberapa titik lainyan di Kabupaten Sijunjung terus menjadi sorotan publik. Meski sudah menjadi rahasia umum, praktik ilegal diduga masih saat ini terus beroperasi di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Meski peringatan keras telah berkali-kali dilontarkan oleh Kapolda Sumatera Barat terkait pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Di Kabupaten Sijunjung, aktivitas ilegal tersebut terpantau masih marak dan dilakukan secara terang-terangan.
Hasil penelusuran tim Awak media di lapangan pada Sabtu (18/04/26) menunjukkan pemandangan yang mencolok di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Nagari Mandiri Muaro Bodi, Palangki, Koto Baru, Kecamatan IV Nagari , serta Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan. Alat-alat penambangan terlihat beroperasi di lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan umum, seolah para pelaku tidak merasa khawatir akan adanya tindakan hukum.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas yang begitu berani dan terbuka ini mengesankan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat Penegak hukum setempat. Para pelaku PETI seakan mengabaikan instruksi tegas Kapolda Sumbar yang sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh jajaran untuk menyikat habis aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Sumatera Barat.Berdasarkan Informasi Tim Investigasi yang didapat di lapangan, serta laporan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, ada puluhan unit excavator diduga beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung, menambang emas ilegal dengan dugaan payung 85 juta/unitnya. sejumlah alat berat seperti ekskavator terlihat masih beroperasi secara terang-terangan di area sungai.
Terlihat Aktivitas itu telah mengubah alur sungai dan menyebabkan sedimentasi yang dapat mengancam ekosistem. Ada beberapa Masyaakat sekitar mengaku sudah berulang kali melaporkan hal itu kepada aparat penegak Hukum, namun tidak ada respons yang berarti dari aparat penegak hukum.
Padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pertambangan dan Energi ada sebuah papan peringatan larangan Melakukan Usaha penambangan Tampa Izin (Peti) Pada daerah aliran sungai (Das), Badan Sungai maupun Areal lainnya.Berdasarkan undang-undang No.4 Tahun 2009, Pasal 158, Setia orang yang melakukan pertambangan Tampa Izin akan di Pidana penjara paling Lama 10 tahun, (Sepuluh tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000) Sepuluh juga rupiah.
Pasal 164 Kepada pelaku pidana dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak Pidana , Perampasan keuntungan dari tindak Pidana dan kewajiban membayar biaya yang timbul tindak Pidana
"Kami sudah sampaikan ke pihak terkait, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Setiap hari, kami melihat ada beberapa alat berat itu bekerja. Lingkungan Sungai jadi rusak," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Miris! kita menyayangkan dugaan pertambangan di Kabupaten Sijunjung ini padahal sudah ada makan korban, seperti yang di berita ole beberapa media online, ini yang sangat kita takutkan apa bila aparat penegak hukum lambat dalam menindak lanjuti Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya polres Kabupaten Sijunjung dan Kapolda Sumbar segera menindak tegas Para pelaku pelanggar ini sesuai dengan arahan bapak Presiden Republik Indonesia.
Maka seluruh oknum aparat penegak hukum yang terlibat harus bertanggungjawab, apabila terjadi bencana di Kabupaten Sijunjung. Harapan Masyarakat terkait Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Kapolda Sumbar untuk segera memerintahkan Tim Paminal Polda Sumbar agar melakukan penyelidikan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Dugaan tambang ilegal ada keterlibatan oknum TNI dan Polri yang tertentu dalam kasus ini semakin menguat seiring dengan minimnya penindakan oleh aparat penegak hukum. Beberapa pihak menduga adanya dugaan "bekingan" yang membuat para penambang ilegal ini merasa aman dari jerat hukum. dengan hal-hal informasi seperti ini dugaan masyarakat kuat terlibat ada beking tambang di Kabupaten Sijunjung.
Secara regulasi, aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Pasal 158, disebutkan "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Selain itu, aktivitas ini juga kerap melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Penggunaan alat berat dan mesin sedot di sepanjang DAS di Nagari Mandiri, Muaro Bodi, Palangki, Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Padang Sibusuk membawa dampak ekologis yang fatal. Air sungai yang dahulunya jernih kini berubah menjadi keruh pekat akibat sedimentasi lumpur yang tinggi.
Lebih berbahaya lagi adalah potensi penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dalam proses pemisahan emas. Zat ini dapat mengendap di dasar sungai, merusak ekosistem air, dan meracuni biota sungai yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pratisi Hukum di Sumatera Barat Suwandi, S.H,.M.H serta Ketua LSM AJPLH Sumatera Barat, dengan Tim Investigasi LSM AJAR Sumbar, Serta LSM Lidik Kasus, dan beberapa Media, Angkat bicara dan secara tegas meminta Kapolda Sumatera Barat, mendesak copot Kapolres Sijunjung, Serta Wilayah Polsek terkait, karena ada dugaan informasi Keterlibat beking tambang di kabupaten Sijunjung. Kapolda Sumbar harus menindaklanjuti apabila benar ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang terkesan "tutup mata" terhadap kasus ini.
Ketua LSM AJPLH,(Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dalam keterangannya saat berada di Padang, menyampaikan kekhawatiran masyarakat atas berlanjutnya aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Menurutnya, kerusakan ekosistem di daerah aliran sungai sudah sangat parah dan berpotensi menimbulkan bencana. Namun, yang lebih memprihatinkan, penegakan hukum di lapangan dinilai sangat lemah.
Kita sebagai masyarakat Harus tahu dan juga serta saya sebagai Pratisi Hukum, serta akademisi, terkait ada dugaan kasus tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sektor pajak dan royalti. Pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan.
"Kita melihat ada dugaan Tutup mata dari oknum tertentu. Ini bukan hanya soal tambang ilegalnya, tetapi juga soal integritas aparat. Baik oknum TNI maupun Polri dugaan "bekingan" yang membuat para penambang ilegal ini merasa aman dari jerat hukum, Kami mendesak Kapolda Sumbar serta Pihak yang terkait untuk segera memerintahkan Paminal Propam Polda Sumbar, dan Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/4 Padang, agar melakukan penyelidikan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini," ujar Suwandi.
Ia menambahkan, padahal laporan dan aduan dari masyarakat sudah berulang kali disampaikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, namun para pelaku tambang ilegal tetap bisa beroperasi dengan leluasa. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa ada "bekingan" dari oknum berwenang.
"Jika benar ada oknum yang sengaja membiarkan aktivitas ini demi keuntungan pribadi, mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum luntur.
Kami berharap Kapolda Sumbar serta Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/4 Padang dapat mengambil langkah cepat dan transparan untuk membersihkan oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian dan TNI," tegasnya.
Jika dibiarkan terus berlanjut, aktivitas ini akan memicu bencana yang lebih besar, Kerusakan Infrastruktur, Pengikisan tebing sungai (abrasi) dapat merusak badan jalan yang berada tepat di sisi sungai. Juga berdampak Krisis Air Bersih, Masyarakat di hilir sungai tidak lagi bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan mandi, cuci, maupun irigasi pertanian. Serta Ancaman Kesehatan Paparan logam berat dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kronis bagi warga sekitar aliran sungai.
Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, diharapkan adanya tindakan nyata dari Polres Sijunjung dan Polda Sumbar. Penindakan jangan hanya bersifat seremonial atau musiman, namun harus menyentuh hingga ke aktor intelektual dan pemodal di balik layar.
Ketegasan aparat penegak hukum sangat dinanti untuk mengembalikan fungsi sungai Nagari Mandiri Muaro Bodi, Palangki, Koto Baru, Kecamatan IV Nagari , Padang Sibusuk dan membuktikan bahwa hukum tidak "tumpul ke atas" di wilayah Kabupaten Sijunjung. Masyarakat menanti bukti nyata dari instruksi Kapolda Sumbar agar marwah kepolisian tetap terjaga di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, dari Polres Sijunjung maupun pihak berwenang lainnya. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai kejadian ini.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Yudi Ependi/Tim
Editor : Redaksi


