Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
“Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers.Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas akun palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Selain itu, video yang dijadikan sarana ancaman diketahui merupakan hasil pengeditan yang dilakukan oleh terlapor, yang kemudian dimanfaatkan untuk menekan korban.
“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa video tersebut telah diedit oleh terlapor dan digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban,” jelasnya.
Seiring perkembangan penyelidikan, kepolisian turut mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan aspek pemulihan. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, baik korban maupun terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf, sehingga perkara diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya.
Meski demikian, Polda Sumatera Barat tetap mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital, khususnya terhadap akun-akun yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan,” tutupnya.
Editor : Tim Redaksi

