GofaktaNews.com – Proyek raksasa Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 kini memicu polemik. Proyek senilai Rp.20.2 miliar yang didanai negara tersebut diduga kuat menyimpang dari Spesifikasi Teknis,Spektek dan mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SMK3.
Dugaan pelanggaran ini mencuat dalam pembangunan Ruang Kelas Baru, RKB MTs.Swasta An Nur di Jalan Adinegoro, no 24.A Komplek Muaraputi, Batang Kabung,Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Proyek di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal prasarana strategis Sumatera Barat ini dikerjakan oleh PT Andica Parsaktian Abadi dengan nilai kontrak fantastis Rp20.256.082.000 dari APBN TA 2025.
Investigasi lapangan tim media ini pada Sabtu 27/12 mengungkap fakta mengejutkan. Sekitar 40 pekerja konstruksi terpantau bekerja tanpa Alat Pelindung Diri, APD standar seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung.
Menanggapi hal itu, Ikhwanul Ihsan selaku pihak Konsultan Manajemen Konstruksi, MK justru melontarkan alasan klasik yang terkesan menyalahkan bawahan. "Mereka sulit diatur, tidak mau memakai karena gerah dan tidak nyaman, padahal sudah sering kami suruh," dalihnya. berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970, penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja di lokasi proyek.
"Terpisah salasatu Pratisi Hukum serta akademisi Suwandi,S.H,.M.H menyampaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970, penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja di lokasi proyek. Ini Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar hukum utama untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja serta orang lain di tempat kerja, meliputi pencegahan kecelakaan kerja.
Undang-undang ini mewajibkan pengusaha untuk menerapkan langkah keselamatan, menyediakan APD untuk pekerja.
Selain masalah keamanan, mutu teknis bangunan turut menuai kritik tajam. Ditemukan banyak tulangan besi pada kolom, balok, dan slof yang tidak tertutup beton secara sempurna.
Dalam standar teknik sipil, besi yang terekspos udara terbuka sangat rentan terhadap korosi (karatan). Jika dibiarkan, hal itu akan menurunkan daya tahan bangunan secara drastis dan mengancam keselamatan siswa yang nantinya akan menempati gedung tersebut.
Pantauan media di lapangan Memasuki minggu ke-17, progres fisik proyek tercatat baru menyentuh angka 45%, yang berarti terjadi keterlambatan signifikan. Meski pihak pelaksana berdalih kendala banjir menghambat suplai material, publik mempertanyakan profesionalitas manajemen proyek tersebut.
Kejanggalan semakin menguat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ivan, sulit dikonfirmasi. Pihak Konsultan MK bahkan terkesan menutupi akses informasi. "Kami tidak berani memberikan nomor kontak PPK," ujar Ihsan saat dikonfirmasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat Kasatker Pelaksanaan Satker PPS Sumatera Barat tetap bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi. Pengabaian terhadap SMK3 serta indikasi penyimpangan teknis ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan ancaman nyata bagi keselamatan fasilitas pendidikan.
Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek PT Andica Parsaktian Abadi tersebut sebelum pembangunan rampung secara asal-asalan. GofaktaNews.com akan terus mengawal kasus ini hingga pihak terkait , serta Kementerian PU memberikan klarifikasi resmi.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi
