-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris Di Tengah Bencana, Diduga Mafia Penimbunan BBM Diinformasikan Beraktivitas Bebas di Koto Tangah Padang

Kamis, 25 Desember 2025 | Desember 25, 2025 WIB Last Updated 2026-01-20T08:57:50Z

GofaktaNews.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Dugaan Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Cengkeh, Tabek Batu, Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah,Kota Padang, diduga kuat menjadi titik penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini masih beroperasi bebas.


Berdasarkan hasil investigasi Tim media dan LSM di lapangan, dugaan gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial E, yang juga mengelola operasional harian. Solar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Padang, menggunakan mobil jenis Colt Diesel yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan (baby tank).


Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut rutin dilakukan. Mobil-mobil pengangkut terlihat ada keluar masuk area gudang tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang. Kondisi itu mulai memicu keresahan warga sekitar karena potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan di area permukiman. 


Dugaan penimbunan BBM ilegal ini pemikli inisial E, Serta dugaan kuat dari warga sekitar lokasi kejadian bahwa operasional tempat penimbunan BBM ilegal tersebut "dibekingi" oleh oknum anggota.


"Kami sering melihat ada truk-truk dan mobil box jenis koldisel melintas, dan ada kabar burung kalau" ada 'orang kuat' di belakangnya," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi setempat. 


Ketua Tim Investigasi LSM AJAR Sumbar sekaligus praktisi hukum dan akademisi, Yang enggan disebut namanya, bereaksi keras atas informasi tersebut. Ia secara lantang mendesak pimpinan tertinggi institusi penegak hukum dan militer—mulai dari Kapolri, Wakapolri, Panglima TNI, hingga Kapolda Sumatera Barat dan Kapolresta Padang—untuk segera menindak tegas jaringan oknum mafia BBM ilegal di wilayah Sumbar.


​Ia menyoroti dampak nyata dari dugaan praktik ilegal ini, yakni terjadinya antrean panjang truk di berbagai SPBU di Kota Padang. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi justru kesulitan mendapatkan haknya.


​"Ia juga menegaskan minta Kapolda Sumbar dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas. Jika ditemukan keterlibatan oknum, baik dari Polri maupun TNI yang diduga melakukan pengamanan, termasuk para sopir yang bertransaksi ilegal, semuanya harus diproses hukum. Menjual kembali BBM subsidi tanpa izin usaha migas adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001," tegasnya.


​Ia juga meminta Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang untuk bergerak cepat melakukan sidak dan penindakan di lokasi yang telah teridentifikasi.


​Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari kepolisian maupun instansi terkait di lokasi gudang tersebut. Masyarakat menaruh harapan agar Polri dan TNI bersinergi memberantas mafia BBM itu demi menjamin keadilan distribusi energi bagi rakyat kecil.


​Saat ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian setempat terkait dugaan laporan masyarakat dan dugaan aktivitas ilegal serta temuan lapangan ini.


(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).


Pewarta  : Tim 

Editor      :  Redaksi


×
Berita Terbaru Update