-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babinramil 04 Sikakap Hadiri Sosialisasi Perdes Sampah, Ada 4 Poin Yang di Patuhi

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2026-01-20T10:12:23Z

Gofaktanews.com - Menindaklanjuti kunjungan kepala daerah terkait soal persampahan beberapa waktu lalu, Desa Sikakap laksanakan sosilaisasi Peraturan Desa (Perdesa) sampah bertempat di aula Desa setempat, Rabu (17/12/2025).



Sosilaisasi perdes sampah ini di hadiri Camat Sikakap, Kepala Desa sikakap, Kapolsek sikakap, Babinsa Koramil 04/Sikakap, Babin Ter POS AL, Ketua KUA, Ketua BPD, Karang Taruna, CDRM/CDS, Para Kepala Dusun, Kepala Syahbandar dan masyarakat.



Babinsa Koramil 04 Sikakap, Kodim 0319/Mentawai, Serda J.Simanora saat menghadiri sosialisasi Perdes sampah menyampaikan, bahwa dalam kegiatan itu ada beberapa poin menjadi konsep yang akan di sosilaisasi kepada masyarakat.



Sosilaisasi ada empat poin yang harus dipatuhi guna menjaga lingkungan bersih dinpoin pertama, Pemdes memberi sanksi administrasi dan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.



Poin kedua ditunda pelayanan administrasi didesa sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, poin ketiga, Tidak dapat pelayanan BUMDes dan lembaga usaha lain.



Poin keempat pemberian denda bagi yang melanggar dengan denda sebesar Rp 50.000.



"Dengan adanya sosialiasi dan peraturan desa terkait dengan sampah ini membuka kesadaran seluruh kalangan soal kebersihan lingkungan, sehingga wilayah terlihat indah dan ramah lingkungan" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi


×
Berita Terbaru Update