GofaktaNews.com -Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) 2 x11 Enam Lingkung, Polres Padang Pariaman, berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (34) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dan penggelapan sepeda motor.
Penangkapan pelaku yang di lakukan tim Reskrim Polsek 2 x11 Enam Lingkung itu, Minggu, 23/11/2025 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tempat tinggal pelaku. RH ini merupakan seorang buruh harian lepas yang beralamat di Sungai Patai Korong Pasa Limau Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x11 Kayu tanam,
Penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah dan tiga Laporan Polisi (LP) yang berbeda, LP Nomor LP/B/38/IV/2025 tanggal 29 April 2025 terkait dugaan Curanmor R2. LP Nomor LP/B/49/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor, serta LP Nomor LP/B/72/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 terkait dugaan Curanmor R2.
Ketiga laporan itu diajukan oleh korban Arik Day Candr (53), Fitmawati (35), dan Maryeti (39), dimana semuanya merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman.
Dari keterangan Ps. Kanit Reskrim Polsek 2 x11 Enam Lingkung, Aipda Harry Satrio S kepada media menyebut, penangkapan bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada pukul 11.00 WIB bahwa tersangka Romi telah kembali ke rumahnya.
Merespons informasi tersebut, Kapolsek 2 x11 Enam Lingkung, IPTU Deni Kurniawan, S.H., M.H., segera memerintahkan Unit Reskrim beserta anggota, yang terdiri dari Aipda Harry Satrio S., Aipda Gusni Salman, Bripka Rully Mahisa, dan Brigpol Ahmad Aryanto, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang terletak di Sungai Patai Korong Pasa Limau Nagari Kapalo Hilalang. Saat diinterogasi, tersangka RH, mengakui perbuatannya" ucap Aipda Harry
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Kota Padang untuk pengembangan lebih lanjut. Hal itu dilakukan guna mencari barang bukti berupa sepeda motor yang diduga telah dijual oleh pelaku.
Dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan ini Unit Reskrim Polsek 2 x11 Enam Lingkung telah berkoordinasi dengan Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) di Kota Padang untuk proses pencarian barang bukti.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana Curanmor dan penggelapan ini. Atas perbuatannya RH disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan,. (Chandra).
Editor : Tim Redaksi
