Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Jakarta|GofaktaNews.com-- Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jen...

Jakarta|GofaktaNews.com--Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.  

"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara. 

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka. 

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain. 

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

"Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Sigit. 

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika. 

"Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba," tutup Sigit.

Pewarta : Tim 

Editor     : Topik Marliandi 

Nama

BERITA UTAMA,3,Cerpen,1,DAERAH,35,HUKUM & KRIMINAL,18,Nasional,33,PENDIDIKAN,2,Polri,8,Rubrik,3,SOSIAL BUDAYA,2,TIPS,1,TNI,2,
ltr
item
GofaktaNews: Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita
Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI5_-4d4V0nb-2ccUhySHbbauC6YeqbWTdJgvwlwCpts6n0DhGqi5kLAY7kETSw4DbE9PS2pZXAC4fB59k0Cst8uqLF7nSLsZMztf5qKiP_c7nGSenrrJJTxG7JFQYwWXI0qNBGI1UBHy5sOOyRmjpuyK_pG1iMLhRiM_AfUDooY7RbCIKrxQNj1I3Glmy/s320/1000749790.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI5_-4d4V0nb-2ccUhySHbbauC6YeqbWTdJgvwlwCpts6n0DhGqi5kLAY7kETSw4DbE9PS2pZXAC4fB59k0Cst8uqLF7nSLsZMztf5qKiP_c7nGSenrrJJTxG7JFQYwWXI0qNBGI1UBHy5sOOyRmjpuyK_pG1iMLhRiM_AfUDooY7RbCIKrxQNj1I3Glmy/s72-c/1000749790.jpg
GofaktaNews
https://www.gofaktanews.com/2025/10/presiden-pimpin-pemusnahan-21484-ton.html
https://www.gofaktanews.com/
https://www.gofaktanews.com/
https://www.gofaktanews.com/2025/10/presiden-pimpin-pemusnahan-21484-ton.html
true
9069029951151665552
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content