SUMBAR|GofaktaNews.com- BNNP Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan sebanyak 50 paket besar ganja dan delapan paket besar sabu di Kot...
SUMBAR|GofaktaNews.com- BNNP Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan sebanyak 50 paket besar ganja dan delapan paket besar sabu di Kota Padang dan Kabupaten Agam dalam kurun waktu tiga hari.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen. Pol. Riki Yanuarfi, menyampaikan, pengungkapan dua kasus besar tersebut merupakan bentuk komitmen BNN dalam memutus peredaran narkoba di Sumbar.
Ia menjelaskan, sejumlah bukti barang haram tersebut, BNNP Sumbar berhasil menggagalkan setelah pengintai selama tiga hari, di Padang dan Pasaman atas laporan masyarakat.
"50 paket besar ganja tersebut berhasil diamankan petugas, di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7 Padang Hijau, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, setelah
melakukan penyelidikan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman, Senin malam, 8 September 2025, dan delapan paket besar sabu di Jalan Raya Indarung Kelok Tempe, Padang Besi, Kamis sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan 50 paket besar ganja di Kabupaten Agam tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju Batusangkar.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar melakukan penyelidikan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman, mulai Senin 8 September 2025, malam.
Dalam penyelidikan tersebut, tim mencurigai satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 1493 KMG yang melintas di perbatasan Sumbar menuju Sumut.
Selanjutnya, pada Selasa 9 September 2025, dini hari, kendaraan tersebut yang terdeteksi masuk ke wilayah Sumbar, dan tim langsung membututi dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7 Padang Hijau, tepatnya di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari dalam kendaraan tersebut, tim mendapati tiga orang laki-laki dengan inisial W, T, dan R. Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan saksi, petugas menemukan sebanyak dua karung putih dengan isi 10 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat, yang totalnya setelah dihitung berjumlah 50 paket besar ganja.
Dalam pemeriksaan, salah seorang pelaku, mengakui, jika barang haram tersebut berasal dari daerah Penyambungan untuk diantarkan ke Batusangkar atas perintah seorang perempuan berinisial RJ, yang kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RJ di Payakumbuh.
Sementara untuk, delapan paket besar sabu, menurutnya, berawal dari laporan masyarakat dengan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Sumbar segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian memberhentikan satu unit truk towing yang mengangkut satu mobil Toyota Avanza warna hitam, di Jalan Raya Indarung Kelok Tempe, Padang Besi, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (11/9/2025), malam.
Ketika memberhentikan satu unit truk towing yang mengangkut sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam, petugas mendapati tiga orang laki-laki dan menemukan delapan paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan emas bertuliskan aksara Cina serta tulisan “168 Freeze-dried Durien”.
Lanjutnya, dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh paket masih terbungkus rapi, sementara 1 paket lagi terbuka.
Pewarta : Tim Redaksi
Editor : Topik Marliandi