PESSEL|GofaktaNews.com— Seorang sopir truk tangki berinisial JI (50), yang dikenal dengan panggilan Dodi, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam,Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu, 20 September 2025. Pria asal Sumatera Barat ini diduga kuat telah menggelapkan 20.060 kilogram minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik perusahaannya.
Penangkapan Dodi, yang berdomisili di Kenegarian Indra Pura Timur, kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan, dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota. Ia disangka telah menjual muatan CPO yang seharusnya dikirim ke Kota Padang, namun justru menjualnya kepada pihak lain di Pesisir Selatan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025. Saat itu, Dodi dipercaya untuk mengemudikan truk tangki nopol BA 8263 GU milik korban, Harmon (41), yang berprofesi sebagai pedagang. Dodi ditugaskan mengambil muatan CPO dari PT. BASMC dan membawanya ke Padang Raya Cakrawala di Kota Padang.
Namun, dalam perjalanannya, Dodi diduga menyimpang dari rute yang telah ditentukan. Alih-alih menuju Padang, ia malah membawa truk berisi puluhan ton CPO tersebut ke Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Di sana, ia menjual seluruh muatan CPO kepada seorang individu berinisial AE.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Dalam operasi di Batam, Provinsi kepulauan Riau. polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dodi, termasuk satu unit ponsel Redmi Note14 dan kartu SIM, tiga helai baju dan dua.
“Barang-barang tersebut diduga kuat dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil penjualan ilegal CPO yang digelapkannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantaro.
Meski ditangkap di Batam, baik Dodi maupun korban, Harmon, diketahui sama-sama berasal dari Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dodi memiliki alamat asal di Koto Pandan, sementara Harmon berdomisili di Painan.
Saat ini, Dodi dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat dengan pasal-pasal penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Biantaro menegaskan, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Topik Marliandi
Editor : Suwandi
