Dalam kegiatan siang itu, Kamis (25 September 2025) Jajaran Satlantas Polres Pessel menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Pessel.Yang dilaksanakan di depan Mako Sapras Satlantas Polres Pessel, dan ruas jalan di depan RSUD. M. Zein Painan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pessel AKP. Ade Saputra, SH.MH.
Kasat lantas Polres Pessel AKP. Ade Saputra, SH.MH mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan umum R4 dan R2 dilarang oleh udang – undang.
Maka dari itu kita berharap, setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan dari Satlantas Polres Pessel dapat mengurangi penggunaan strobo pada kendaraan R4 dan R2,” pintanya.
Dikatakan AKP. Ade, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dan Petugas Dishub Kebupaten Pesisir Selatan, melakukan kegiatan sosialiasi parkir liar .
" Atas keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan parkir liar baik roda empat maupun roda dua, kita langsung tindak lanjuti turun kelapangan bersama dinas pehubungan Kabupaten Pessel, " tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menghimbau pada pengendara roda dua dan roda empat agar dapat memakirkan kendaraan ditempat parkir telah ditetapkan. Supaya tidak menggangu kendaraan lainya.
Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan, bersama pihak terkait yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pewarta : Tim
Editor : Topik Marliandi
