GofaktaNews.com - Dua proses pengadaan pembangunan jembatan gantung di Kabupaten Pesisir Selatan memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan pemerintah. Sejumlah peserta tender menilai terdapat rangkaian peristiwa yang tidak lazim, mulai dari pembatalan tender setelah penetapan pemenang hingga dugaan ketidaksesuaian produk pada sistem e-Katalog yang menghambat penyampaian penawaran.
Rangkaian persoalan tersebut terjadi pada paket Pembangunan Jembatan Gantung Inunang (TKD), Kecamatan Batang Kapas, dengan HPS sebesar Rp3,64 miliar, serta Pembangunan Jembatan Gantung Bintungan Pelanggai Gadang (TKD), Kecamatan Ranah Pesisir, dengan HPS sekitar Rp5,31 miliar. Kedua paket berada dalam proses pengadaan yang melibatkan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fahrezi Eka Siska di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan.
Di atas kertas, sistem pengadaan elektronik dirancang untuk menutup ruang intervensi dan memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama. Namun, ketika proses berujung pada pembatalan tanpa penjelasan rinci dan hambatan teknis yang disebut menghalangi peserta mengikuti kompetisi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu paket pekerjaan, melainkan kredibilitas sistem pengadaan itu sendiri.
Salah seorang peserta tender berinisial M mengaku perusahaannya sempat ditetapkan sebagai pemenang pada tender pembangunan Jembatan Gantung Inunang. Namun status tersebut berubah setelah paket dinyatakan dibatalkan.
"Perusahaan kami sudah keluar sebagai pemenang penawaran. Tetapi paket dibatalkan dengan alasan terjadi gangguan sistem atau fitur saat mengakses aplikasi. Sampai sekarang kami belum memperoleh penjelasan resmi," ujar M kepada media, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan itu memunculkan persoalan yang lebih mendasar. Dalam praktek pengadaan pemerintah, pembatalan proses lelang bukanlah tindakan administratif biasa. Keputusan tersebut semestinya disertai penjelasan yang dapat diuji, mulai dari kronologi gangguan, hasil pemeriksaan teknis terhadap sistem, hingga dasar hukum yang menjadi landasan pembatalan.
Tanpa informasi yang terbuka, sulit bagi peserta maupun publik menilai apakah pembatalan benar-benar disebabkan gangguan teknologi informasi atau terdapat faktor lain yang memengaruhi jalannya proses.
Persoalan berbeda muncul pada tender Jembatan Gantung Bintungan Pelanggai Gadang. Peserta mengaku tidak dapat menyampaikan penawaran karena produk yang tersedia dalam e-Katalog Versi 6 disebut tidak sesuai dengan spesifikasi paket yang dipersyaratkan.
Akibatnya, sistem secara otomatis menolak proses pengiriman penawaran.
"Produk yang ditampilkan tidak sesuai dengan spesifikasi paket. Sistem menolak penawaran kami sehingga kami tidak bisa mengikuti persaingan," kata peserta tersebut.
Apabila keterangan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada kesalahan administratif. Dalam sistem pengadaan elektronik, kesesuaian spesifikasi merupakan prasyarat agar seluruh penyedia memiliki akses yang sama terhadap kompetisi.
Kesalahan pada tahap penayangan produk dapat berdampak langsung terhadap hilangnya hak peserta untuk mengikuti tender. Situasi menjadi lebih serius apabila sebagian penyedia gagal mengakses proses, sementara peserta lain tetap dapat melanjutkan hingga tahap akhir. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip persaingan yang sehat.
Dari perspektif tata kelola, pengadaan pemerintah dibangun di atas prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, setiap gangguan sistem maupun pembatalan tender semestinya disertai mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara administratif maupun teknis.
Ketiadaan penjelasan justru memperbesar ruang spekulasi. Dugaan maladministrasi, kelalaian prosedural, bahkan potensi pengondisian kompetisi mudah berkembang ketika informasi resmi tidak tersedia. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Pengamat pengadaan menilai, apabila benar terjadi gangguan sistem, penyelenggara seharusnya mampu menunjukkan bukti audit digital, log aktivitas sistem, serta langkah korektif yang dilakukan. Sebaliknya, jika hambatan berasal dari kesalahan konfigurasi atau penayangan produk, maka perlu dijelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana perlindungan terhadap hak peserta yang dirugikan.
Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban dari Pokja Pemilihan, PPK Fahrezi Eka Siska, maupun Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan. Apa penyebab pembatalan tender Jembatan Gantung Inunang? Apakah gangguan sistem telah diverifikasi melalui audit teknis? Mengapa peserta tidak memperoleh penjelasan resmi? Dan bagaimana pertanggungjawaban atas dugaan ketidaksesuaian produk pada e-Katalog yang menyebabkan peserta gagal menyampaikan penawaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran apakah sistem pengadaan benar-benar dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas atau justru menyisakan celah tata kelola yang perlu dievaluasi lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, PPK Fahrezi Eka Siska, Pokja Pemilihan, dan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas seluruh informasi serta dugaan yang disampaikan para peserta tender.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Krul/Tim
Editor : Redaksi
