GofaktaNews.com–Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online Metropolitannews.my.id terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Lima Puluh Kota, pihak kepolisian secara tegas memberikan klarifikasi dan bantahan.
Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zalwiko Irzal, S.H., menyatakan bahwa tudingan mengenai biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 500.000 tanpa ujian teori dan praktik adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Terkait Adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Lima Puluh Kota Ia langsung respons dari pihak kepolisian. Ia mengatakan pihaknya suda melakukan pengecekan terkait informasi yang diterima dari masyarakat tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Tentunya informasi ini akan kami cek terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya,” ujar Iptu Zarwiko Irzal, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, laporan dugaan pungli tersebut menjadi perhatian serius jajaran Satlantas Polres Lima Puluh Kota guna menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta identitas pemohon SIM yang diduga mengalami pungli agar proses penelusuran dapat dilakukan lebih maksimal.
Namun hingga saat ini, identitas pemohon SIM yang dimaksud belum diberikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian.
“Kami meminta identitas yang membuat SIM tersebut untuk mempermudah proses pengecekan, tetapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya.
"Kasat Lantas mengungkapkan bahwa dalam pemberitaan tersebut ditemukan banyak ketidakkonsistenan data, termasuk kesalahan penulisan alamat pada foto yang dilampirkan oleh media tersebut. Hal itu menunjukkan indikasi dugaan ketidakakuratan informasi yang disebarkan.
Dalam proses konfirmasi, pihak Polres Lima Puluh Kota melalui Kanit Regiden menemukan fakta mengejutkan. Kami memiliki bukti otentik yang mana oknum media tersebut ada meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal dan itu merupakan intimidasi kepada kami dan sesuai aturan yang Saya baca itu dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik,"ujar Iptu Zalwiko.
Polres Lima Puluh Kota menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan publik, termasuk pembuatan SIM, dijalankan sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Tidak ada instruksi maupun praktik yang bersifat terstruktur, sistematis, apalagi masif terkait pungutan di luar ketentuan,"terangnya.
Pihak Kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas praktik pungli. Masyarakat diminta untuk tidak melalui calo dan mengikuti prosedur resmi.
"Apabila masyarakat menemukan bukti otentik adanya anggota kami yang melakukan pungli, silakan lapor ke pihak berwenang atau melalui saluran pengaduan resmi Propam. Kami akan tindak tegas," tambah Kasat Lantas.
Polres Lima Puluh Kota menyayangkan adanya dugaan pemberitaan sepihak yang tidak memenuhi standar check and re-check serta diduga memiliki motif tersembunyi untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.
Pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada publik.
Polres Lima Puluh Kota, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar, Polri Untuk Masyarakat.
Pihak kepolisian juga memastikan akan melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pelayanan pembuatan SIM.
Editor : Tim Redaksi
